Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka pelaku penyelundupan 6.000 ekor belangkas, sejenis satwa laut yang dilindungi negara dan akan diselundupkan ke Malaysia.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Riau AKBP Wawan Setiawan di Pekanbaru mengatakan kedua tersangka yang diketahui warga asal Sumatera Utara itu berinisial HR dan RS.
"Kedua tersangka kita tahan," katanya.
Saat ini, ribuan ekor bangkai belangkas yang merupakan hasil pengungkapan tim Direktorat Polisi Perairan Polda Riau itu telah dimusnahkan dengan cara dikubur di komplek perkantoran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Ia menjelaskan saat pengungkapan itu, pihaknya menemukan sedikitnya 6.000 ekor belangkas. Namun, tidak semua dari belangkas itu dalam kondisi mati. Beberapa diantaranya masih hidup dan akan segera dilepasliarkan.
Ia menuturkan jika belangkas yang disita di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada akhir pekan kemarin itu dibawa dua tersangka HR dan RS dengan menggunakan truk Colt Diesel BM 9245 LP.
Menurut kedua tersangka, Belangkas diambil dari Aceh dan sebagian dari Pantai Labu, Provinsi Sumatera Utara. Satwa dibawa ke Malaysia dengan melalui Provinsi Riau. "Jadi di sini (Riau) hanya lewat," kata Wawan.
Ketika pemusnahan, karung-karung berisi Belangkas dibuka. Belangkas yang masih hidup disisihkan agar bisa dikembalikan ke habitatnya.
Kabid Teknis BBKSDA Riau, Mahfud, menyebutkan keberadaan Belangkas sangat dibutuhkan untuk menjaga laut. Belangkas dapat membersihkan kotoran laut.
Belangkas atau Suku Limulidae mencakup jenis hewan beruas (Artropoda) yang menghuni perairan fangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove.
"Belangkas dilindungi karena berfungsi menetralisir pencemaran yang ada di laut. Bila tidak ada, laut akan kotor," kata Mahfud.
Selain membersihkan air laut, Belangkas juga memakan kotoran dan dibutuhkan untuk membantu menyembuhkan penyakit. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut Nomor 12/KPTS/II/1987.
Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.
Sebelumnya pada Oktober 2019 lalu, Polda Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 ekor belangkas di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Belangkas yang disita dalam kondisi mati dan disimpan dalam keadaan beku di 15 kotak fiber itu rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Satwa itu diduga kuat dikumpulkan pelaku dari wilayah perairan Rokan Hilir, yang selama ini memang menjadikan garis pantai dan perairan dangkal sebagai habitat hidupnya.
Baca juga: Penyelundupan 6.000 belangkas di Bengkalis gagal
Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan 1.500 belangkas ke Malaysia.
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Melepasliarkan Sembilan Belangkas Di Rohil
Berita Lainnya
Penyelundupan 6.000 belangkas di Bengkalis gagal
17 December 2019 10:31 WIB
Polda Riau gagalkan penyelundupan 1.500 belangkas ke Malaysia.
24 October 2019 13:29 WIB
BC Dumai gagalkan penyelundupan 2.943 ekor belangkas
11 September 2019 20:48 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan Melepasliarkan Sembilan Belangkas Di Rohil
17 May 2017 14:05 WIB
Kapolda Riau akan copot pejabat polisi apabila ada kecelakaan menonjol saat Nataru
19 December 2024 14:22 WIB
Kericuhan terjadi Rempang
19 December 2024 8:27 WIB
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB