Polda Riau sita 50 ton kayu ilegal karena tanpa dokumen, begini kronologinya

id Kayu, hutan, Ilegal logging, Meranti, Bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru,illegal logging riau,kayu ilegal,polda riau

Polda Riau sita 50 ton kayu ilegal karena tanpa dokumen, begini kronologinya

Barang bukti kayu yang berhasil disita Polisi Perairan Polda Riau di Meranti. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita sekitar 50 ton kayu tanpa dokumen sah yang diangkut di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Kepala Subdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan dalam keterangan tertulisnya diterima ANTARA di Pekanbaru, Sabtu mengatakan 50 ton kayu hutan yang telah diolah menjadi balok dan papan itu disita dari dua orang pelaku.

"Kayu itu telah diikat dan dibentuk menjadi rakit kemudian ditarik oleh pelaku menggunakan kapal," katanya.

Ia menjelaskan dua pekau yang diamankan berinisial MJ (29) selaku nakhoda kapal dan S (17) anak buah kapal. Pengungkapan itu, kata Wawan, dilakukan tepat di Perairan Pulau Dedap, perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bengkalis pada Jumat malam tadi (17/4). Kedua wilayah itu berada di pesisir Selat Malaka.

Pengungkapan itu berawal dari laporan akan adanya pengiriman kayu dalam jumlah besar dari Meranti. Polisi kemudian bergerak dari Pelabuhan Polairud Tanjung Buton sekitar pukul 22.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.

Setelah satu jam melakukan pengintaian dengan cara mematikan mesin kapal cepat yang ditunggangi polisi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal pompong yang dimaksud. Tanpa membuang waktu, speed boat polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Benar saja, saat didekati kapal pompong tanpa nama itu menarik sedikitnya 96 rakit kayu dengan total barang bukti 50 ton kayu hutan. Polisi juga tak menemukan dokumen resmi kayu yang dimaksud sehingga langsung dilakukan penangkapan.

"Informasi yang diperoleh kayu itu berasal dari Pulau Padang dan akan dibawa ke Pulau Bengkalis," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami pengungkapan itu, termasuk mengejar cukong atau pemodal besar pelaku ilegal logging kayu-kayu hutan itu. Selama ini, polisi tercatat baru menangkap para pelaku yang tugasnya membawa, namun pekerjaan rumah besar sebenarnya adalah menangkap para cukong.

Baca juga: Pemodal dan pembalak liar Suaka Margasatwa Kerumutan Riau diringkus. begini kronologisnya

Baca juga: Terbakar 200 Hektare, Lahan di Desa Lukun Meranti Ternyata Tempat Illegal Logging