Di depan Kemenkeu, Bupati Meranti pertanyakan DBH dan anggaran PPPK

id Kemenkeu RI Meranti ,DBH dan PPPK Meranti ,Bupati Meranti ,Menteri Keuangan

Di depan Kemenkeu, Bupati Meranti pertanyakan DBH dan anggaran PPPK

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil saat mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Keuangan RI di Pekanbaru, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kepulauan Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Bupati Kepulauan MerantiMuhammad Adil kembali mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di depan Kementerian Keuangan RI.

Dia menjelaskan pada 2022, Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak 60 dollar AS per barel. Kemudian, dalam pembahasan APBD 2023 sesuai pidato Presiden Jokowi, harga minyak dunia naik menjadi 100 dollar AS per barel.

"Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp700 juta," ungkap Bupati dalam Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, Kamis kemarin.

Adapun asumsi kenaikan jumlah produksi minyak Meranti, kata Adil, pada tahun 2022 ada 13 sumur yang dibor dan di tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur. "Ditargetkan produksi mencapai 9000 barel per hari, dan ini kenaikan yang cukup signifikan," sebutnya.

Bupati juga menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 yang di dalamnya tidak terdapat anggaran untuk gaji PPPK di Kepulauan Meranti. "Ini kan seharusnya jadi tanggung jawab pusat, tapi malah jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten," keluhnya.

Terkaitimplementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bupati menuturkan Meranti memiliki banyak potensi yang belum bisa dimaksimalkan. Saat ini Meranti memiliki 81.000 hektar kebun sagu, 50.000 hektare kelapa dan 28.000 kebun karet serta kopi liberika.

"Jadi masalah pajaknya, tolong dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah. Agar dalam pemungutannya, kami tidak dipersalahkan," tambah Adil.

Menjawab pertanyaan dan tanggapan Bupati Meranti, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan terkait asumsi DBH tersebut, Tim Teknis DBH akan menelitinya kembali.

Dia juga menyebutkan, pembagian DBH tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah penghasil saja, tapi juga untuk daerah-daerah perbatasan dan daerah pemerataan.

"Pada prinsipnya asumsi minyak di Meranti memang 100 dollar AS per barel, dengan rincian 85% ke pusat dan 15% kembali ke daerah," ujar Luky.

Rakornas itu sendiri mengambil tema Perspektif Daerah Penghasil berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rapat itu dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad Pidana Bolombo.

Hadir juga dalam Rakornas tersebut Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Ahmad Fatoni, Gubernur Riau Syamsuar serta Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahril Abdi dan Kepala Bapenda Kabupaten se-Provinsi Riau.