Calon anggota DPD RI di Riau harus serahkan minimal 2.000 dukungan

id Pilkada, 2024, calon DPD RI,serahkan, dukungan, dulu baru daftar

Calon anggota DPD RI di Riau harus serahkan minimal 2.000 dukungan

Ilustrasi - (ANTARA/Moh Ridwan)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan adanya perubahan sistem pendaftaran bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yakni mereka harus menyerahkan bukti 2.000 dukungan terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 dukungan minimal bakal calon, wajib diserahkan di awal.

"Kalau Pilkada 2019 itu proses berbarengan yaitu calon mendaftar dulu baru serahkan jumlah dukungan sehingga kita belum tau apakah yang menyerahkan ini bakal lolos atau tidak. Kini untuk tahun 2024 calon harus menyerahkan dukungan dahulu, baru setelah diverifikasi kecukupannya boleh mendaftar," kata Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susantoussai bincang-bincang dengan media di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan dia, kini proses tahapan di KPU Provinsi Riau akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon. Adapun jumlah dukungan minimal, pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Riau, ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Jika penduduknya dari 1 juta lebih hingga 5 juta maka syarat dukungan adalah 2.000 identitas KTP.

"Karena syarat dukungan minimal pemilih, jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Riau 3.906.872, maka jumlah dukungan calon DPD RI itu 2.000," kata Nugroho.

Lanjut dia, metode dan proses penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Riau melalui nomor 0852-7187-8678/ 0812-7660-600 atau hadir langsung di ruangan Helpdesk KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru," kata dia.

Ia menambahkan, waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 29 Desember 2022.