Saksi Bantah Aliran Dana Korupsi Kehutanan Dari RAPP

id saksi bantah, aliran dana, korupsi kehutanan, dari rapp

Saksi Bantah Aliran Dana Korupsi Kehutanan Dari RAPP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anwir Yamadi selaku saksi dalam perkara korupsi kehutanan untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal membantah adanya aliran dana dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada kasus tersebut.

"Yang jelas saya tidak mengetahuinya. Uang yang selama ini disampaikan ke Lukman Jaafar adalah untuk kepengurusan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)," kata Anwir Yamadi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis siang.

Sementara Lukman Jaafar merupakan pemilik CV Bhakti Praja Mulia yang juga kakak kandung mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, terpidana kasus kehutanan Riau.

Jawaban mantan staf RAPP itu bertentangan dengan pernyataan Lukman Jaafar yang sebelumnya mengakui adanya dana untuk kepengurusan pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) terkait pemanfaatan kayu hasil hutan alam Pelalawan.

"Kalau itu saya tidak tahu sama sekali, demi tuhan," kata Anwir.

Saksi mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui adanya aliran dana untuk kepengurusan izin CV Bhakti Praja Mulia dalam pemanfaatan kayu hasil hutam alam seluar 5.800 hektare di Pelalawan.

JPU dari KPK mengatakan, bahwa seluruh keterangan Anwir bertentangan dengan sejumlah saksi lainnya pada sidang perkara kasus kehutanan untuk terdakwa mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.

"Saksi-saksi itu menyebutkan bahwa saudara Anwir merupakan orang yang terlibat dalam pengurusan RKT," katanya.

Anwir mengaku terkait adanya pengakuan saksi-saksi itu pihaknya tidak mengetahuinya.

"Tidak ada saya terlibat dalam kepengurusan atau mensurvei lahan kehutanan itu. Mohon jaksa menanyakannya ke pihak yang lebih tahu atau dinas kehutanan. Karena saya tidak tahu dan merasa tidak terlibat," katanya.

Dalam dakwaan untuk perkara Tengku Azmun Jaafar tahun 2008, CV Bhakti Praja Mulia diduga telah 'menggali' keuntungan dari pemanfaatan kayu hasil hutan sebesar Rp10,740 miliar.

Sementara PT Riau Andalan Pulp and Paper diindikasi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp939,294 miliar.

Pada sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal kali ini, JPU dari KPK telah mendapatkan sembilan orang saksi.

Untuk hari ini, JPU menjadwalkan enam orang saksi yakni Tengku Lukman Jaafar, Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin.