JPU Bantah Keterangan Saksi Ahli Mafia Minyak

id jpu bantah, keterangan saksi, ahli mafia minyak

JPU Bantah Keterangan Saksi Ahli Mafia Minyak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, Abdul Farid membantah keras keterangan aksi ahli yang dihadirkan lima terdakwa mafia minyak Dr Mudzakkir yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang untuk melakukan audit investigatif.

Abdul Farid yang ditemui Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru setelah sidang mafia minyak digelar, Selasa menegaskan bahwa BPKP memiliki kewenangan untuk melakukan audit, termasuk audit investigatif.

Menurutnya sudah banyak yuriprudensi dimana BPKP yang melakukan audit investigis. "Jadi sudah banyak yurisprudensi yang melakukan audit itu BPKP," jelas Abdul Farid.

"Tidak ada masalah. Kami melakukan audit BPKP itu sah, dan teknik mereka itu datang ke Pertamina, bersama dengan kepolisian. BPKP diminta penyidik untuk mengaudit," tambahnya lagi.

Sebelumnya, dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Acham Pudjoharsoyo, Dr Mudzakkir yang merupakan saksi ahli hukum pidana sekaligus dosen di Universitas Islam Indonesia Jogjakarta menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur BPKP berwenang melakukan audit investigatif.

"Kalaupun BPKP melakukan audit investigatif, itu berarti BPKP telah menyalawi wewenang karena tidak ada yang mengatur untuk melakukan audit investigatif," katanya.

Ia menjelaskan kewenang BPKP hanya melakukan audit internal dimana dalam hal ini ditujukan untuk memperbaiki laporan keuangan.

Menurutnya, masalah kerugian negara dan data-data audit adalah wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara itu, dalam perkara pidana Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Ahmad Mahbub alias Abob dan empat terdakwa lainnya harus dilakukan audit investigatif. "Yang dalam hal ini wewenang tersebut hanya berada ditangan BPK," jelasnya.

Sebelumnya, lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.

JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.