Saksi Ahli Berikan Keterangan Dalam Sidang Dugaan Korupsi BLJ

id saksi ahli, berikan keterangan, dalam sidang, dugaan korupsi blj

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Saksi ahli perseroan terbatas dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa tersebut, saksi ahli Dr Supari menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam sebuah perusahaan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

"Dalam sebuah perusahaan maka segala kebijakan yang dijalankan seperti pemilihan komisaris, merger, investasi dan lainnya berdasarkan dari RUPS," kata Supari.

Supari hadir di persidangan dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp300 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Bengkalis.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, PT BLJ justru diduga "menyebarkan" suntikan dana tersebut ke sejumlah anak usaha.

Menurut Supari, penyebaran dana yang dalam hal ini merupakan bagian dari investasi ke anak perusahaan lainnya jika telah mendapat persetujuan pemegang saham di RUPS merupakan hal yang sah.

"Asalkan investasi tersebut telah sesuai keputusan RUPS dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Dewan Komisaris," lanjutnya.

Sementara itu, dia menilai penyertaan modal yang disuntikkan Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar ke perusahaan selanjutnya adalah bagian dari penyertaan saham.

"Dalam sebuah perusahaan itu dikenal istilah saham. Nah, untuk perusahaan berbentuk BUMD makan saham tentunya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu penyertaan modal ini nantinya dikonversi dalam bentuk saham," katanya.

Dengan alasan tersebut, kemudian dia menjelaskan bahwa peruntukkan penyertaan modal itu menjadi kewenangan perusahaan untuk membelanjakannya, melalui RUPS. Melalui kesepakatan dalam RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham itulah kemudian disepakati arah lebijakan perusahaan untuk membelanjakan modalnya.

Menanggapi kesaksian saksi ahli, kuasa hukum terdakwa, Arfa Gunawan dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa dakwaan jaksa prematur karena proses pembangunan pembangkit dan penyertaan modal tersebut belum dilalui dalam mekanisme RUPS.

Ia mengatakan bahwa kebijakan investasi yang dilakukan oleh Direksi merupakan tanggung jawab hasil putusan RUPS. Selain itu ia juga mengatakan bahwasannya dalam proyek pembangunan PLTGU tersebut tidak ada tenggat waktunya sehingga pengembalian dana yang bisa dibahas dalam RUPS.

Dia mengatakan, pembangunan kedua pembangkit di Bengkalis tidak disertai tenggat waktu sehingga proses pembangunan masih terus berlangsung jika tidak terhenti karena persidangan.

Terkait kemampuan perusahaan membangun pembangkitan menurutnya juga telah dipaparkan dalam RUPS. Pengalamannya di BUMD, PT Permodalan Investasi Riau (PIR), atau Riau Investmen Corps (RIC) sebelumnya telah membangun pembangkit listrik.

"Proses pembangunan dua pembangkit dan penyertaan modal atau investasi kepada perusahaan lain telah dilalui dalam RUPS. Persoalannya, kedua keputusan itu tidak pernah disanggah atau dipertanyakan dalam RUPS, malah RUPS menyetujuinya," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/8) Herliyan Saleh dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT BLJ. Dalam kesaksiannya Herliyan banyak mengaku tidak mengetahui bagaimana suntikan modal tersebut bisa mengalir ke sejumlah anak usaha dan rekan bisnis PT BLJ.

Bahkan dalam jalannya persidangan Herliyan mengaku tidak mengetahui banyak hal terkait proses pengajuan modal perusahaan plat merah milik Bengkalis tersebut serta proses pembangunan pembangkit listrik yang dikerjakan PT BLJ.

Kejaksaan Negeri Bengkalis mencium adanya dugaan korupsi dalam prose pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Selanjutnya Kejari Bengkalis menggiring dua terdakwa yakni Yusrizal Andayanai selaku Direkur PT BLJ dan Ari Suryanto adalah Afnan Sandi Hasibuan selaku Mantan staf keuangan PT BLJ.

Kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, dimana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp265 miliar nya justru dialirkan ke sejumlah peneriman alira dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.