Ini Keterangan Saksi Mahkota Terhadap Terdakwa Pembunuhan Aiptu Wayan Sudarsa

id ini keterangan, saksi mahkota, terhadap terdakwa, pembunuhan aiptu, wayan sudarsa

Ini Keterangan Saksi Mahkota Terhadap Terdakwa Pembunuhan Aiptu Wayan Sudarsa

Denpasar (Antarariau.com) - Saksi meringankan atau saksi mahkota David James Taylor, warga asal Inggris yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, menilai terdakwa Sarah Connor (45) warga Australia, tidak bersalah.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan anggota polisi Aiptu Wayan Sudarsa di Kuta, Bali, pada 17 Agustus 2016 itu, saksi menerangkan bahwa dirinya (David terdakwa dalam berkas terpisah) yang melakukan pemukulan terhadap korban (Wayan Sudarsa).

"Saat itu Sarah hanya melerai saya saat melakukan pergulatan di atas pasir pantai dengan korban dan saya sempat memukul kepala korban dengan teropong kecil yang dibawanya," ujar David dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek.

Saksi juga mengaku, terdakwa Sarah saat itu sempat melerai dirinya saat terjadi pergulatan di atas pasir pantai dengan korban. Namun, saksi mengaku bahwa korban yang memulai pertengkaran saat dirinya menanyakan kepada korban dimana tas milik kekasihnya (Sarah) yang sempat hilang di Pantai.

"Saat itu saya melihat seorang pria menggunakan jaket hitam dan celana panjang hitam mengambil tas milik Sarah, namun saat saya menanyakan dimana tas milik terdakwa kepada korban yang tidak jauh dari lokasi tas hilang itu, korban justru berkelit bahwa tasnya bukan dia yang mengambil," kata David.

Seketika itu juga saksi kembali menanyakan dimana keberadaan tas milik terdakwa, namun korban tetap mengelak bahwa bukan dirinya yang mengambil. Kemudian, korban memukul saksi dan sempat tersungkur di atas pasir kemudian, saksi sempat memukul kepala korban dengan botol bir yang dibawanya.

"Setelah memukul korban, saya sempat kembali mencari tas milik Sarah. Namun, saat mencari tas itu saya mendengar Sarah berteriak kesakitan dan mendekati terdakwa. Saat itu juga saya melihat korban menjambak rambut Sarah tanpa diketahui apa penyebabnya," ujarnya.

Seketika itu saksi berusaha menolong terdakwa dan berusaha melepaskan tarikan tangan korban yang saat itu menjambak rambut kekasihnya (Sarah).

Namun saat hendak melerai itulah saksi mengaku sempat ditarik rambutnya oleh korban dan saat berhasil melepas tarikan rambutnya dari korban, saksi langsung memukul korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak bergerak, saksi dan terdakwa langsung meninggalkan korban menuju sebuah penginapan dan mengambil identitas milik korban (kartu anggota polisi).

"Saat di penginapan itu, saya hanya melihat Sarah memotong identitas korban dengan menggunakan gunting dengan alasan takut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar David.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016 pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Namun perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya. Tasnya ternyata tertinggal di pesisir pantai tempat awal minum bir bersama David itu dan melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David tidak mengetahui bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.

Terdakwa David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.