Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru di Panitia Pengawas Pemilu setempat terkait permohonan pasangan bakal calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang tidak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum saat ini beragendakan mendengarkan ketarangan saksi.
Pada sidang keempat ini, Komisioner Panwaslu Pekanbaru, Agung Nugroho di Pekanbaru, Selasa menanyakan keterangan dari Sekretaris Tim Koalisi yakni Zulkarnain. Panwaslu menanyakan kronologis aktivitas tim koalisi saat meminta keterangan KPU terkait kesehatan bakal calon wakil yakni Said Usman Abdullah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jawaban KPU atas rekomendasi Panwaslu yang menyatakan Said memenuhi syarat sampai pukul 24.00 WIB tengah malam tanggal 4 September belum dapat," kata Zulkarnain.
Untuk diketahui sebelumnya pada 30 September, KPU menyatakan Said Usman tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Arifin Achmad. KPU meminta tim koalisi melakukan pergantian bakal calon wakil.
Kemudian tim koalisi melaporkan hal itu ke Panwaslu Pekanbaru. Lalu pada 4 September malam, Panwaslu merekomendasikan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan dan diminta KPU untuk menindaklanjutinya.
Zulkarnain dalam keterangannya di sidang mengaku sudah menanyakan ke KPU pada malam tanggal 4 September itu dan dijawab sudah menerimanya. Tapi dari KPU sendiri dia tidak mendapatkan pemberitahuan apakah akan melaksanakan rekomendasi Panwaslu itu hingga lewat batas penggantian calon yakni tanggal 4 September.
"Jawaban ke Panwaslu oleh KPU tidak diberitahukan. Apakah Said Usman memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak kami terima. Makanya kami tidak lakukan penggantian. Menurut saya KPU wajib memberitahukan karena kami partai pengusung," ungkapnya.
Saksi lainnya dalam sidang ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Pekanbaru, Robin Hutagalung. PDIP sendiri menjadi partai pengusung bersama PPP.
Robin ketika ditanya Komisioner Panwaslu, Agung Nugroho menyampaikan dirinya sudah berkonsultasi dengan KPU Pekanbaru apa langkah selanjutnya jika Panwaslu metekomendasikan Said Usman memenuhi syarat. Menurutnya, jawaban dari KPU, penyelenggara itu wajib melaksanakannya.
"Tapi sampai pukul 01.00 dini hari pagi KPU masih pleno sampai subuh. Kalau KPU menyurati bahwa Said Usman tidak memenuhi syarat, saat malam itu juga kita siap memenuhi syarat untuk melakukan penggantian. Tapi KPU menyampaikan hanya sedang pleno saja dari malam sampai pagi," ujarnya.
Akhirnya pada 5 September hingga penetapan calon KPU Pekanbaru menyatakan Said Usman tidak memenuhi syarat sehingga pasangan yang diusung PDIP dan PPP tidak lolos sebagai calon.
Berita Lainnya
Riau mulai diselimuti kabut asap, ini keterangan BMKG
01 October 2023 6:00 WIB
Kejagung panggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara CPO
18 July 2023 9:51 WIB
KPK sebut 49 pejabat dan ASN di Kementerian Pertanian telah dimintai keterangan
05 July 2023 11:36 WIB
Ini keterangan PPLI terkait tiga pekerja tewas di kontainer limbah
25 February 2023 5:59 WIB
Lanud RSA Natuna beri keterangan soal temuan puing mirip badan pesawat terbang
24 December 2022 16:22 WIB
Terima laporan anak diduga gagal ginjal, ini keterangan Diskses Pekanbaru
01 November 2022 7:17 WIB
KPK ingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin soal keterangan palsu
26 October 2021 16:49 WIB
Vanessa Angel sudah dapat surat keterangan bebas murni
18 January 2021 13:35 WIB