JPU Hadirkan Tiga Saksi Sidang Rusli

id jpu hadirkan, tiga saksi, sidang rusli

JPU Hadirkan Tiga Saksi Sidang Rusli

Pekanbaru, (antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Tiga saksi ini untuk kasus kehutanan," kata JPU, Iskandar Marwanto kepada Antara yang menemuninya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa siang.

Ia mengatakan, tiga saksi ini dibutuhkan keterangannya di persidangan karena dianggap sebagai orang yang mengetahui, melihat dan bahkan terlibat secara langsung.

Tigta saksi yang dimaksud JPU diantaranya adalah Tengku Azmu Jaafar selaku mantan Bupati Kabupaten Pelalawan serta dua lainnya masing-masing Said Edy dan Guni Widardo.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kali ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.15 WIB.

Rusli Zainal selaku terdakwa tampat telah hadir dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Mantan Gubernur Riau datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Rusli sebelumnya telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dan eksepsi oleh Kuasa Hukum serta putusan sela Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menghadirkan sebanyak 80 saksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.