JPU Hadirkan Sejumlah Barang Bukti Saat Persidangan

id jpu hadirkan, sejumlah barang, bukti saat persidangan

JPU Hadirkan Sejumlah Barang Bukti Saat Persidangan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa penuntut umum (JPU) Listya Wahyudi, SH dan Oka Regina yang saat ini menyidangkan Yulia alias Dona, terdakwa kasus pembunuhan bayi Jeanette Gracia Candrio (14 bulan) mendatangkan semua barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian ke penyidangan.

Sejumlah barang bukti yang dibawa tersebut adalah terpal yang sebelumnya digunakan untuk menutup jenazah Jeanette, pisau, satu unit telepon seluler serta pakaian korban dan pakaian terdakwa. Dari semua barang bukti yang dihadirkan, Dona mengatakan benar bahwa itu semua adalah miliknya.

"Benar, telepon seluler dan pakaian itu adalah milik saya. Pisau tersebut juga adalah pisau yang saya ambil dari dapur," kata Dona kepada majelis hakim saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin.

Dari semua barang bukti tersebut, satu barang bukti yang sangat menarik untuk diketahui karena kondisi pisau tersebut yang dalam keadaan bengkok atau tidak lurus. Kemudian saat ditanya hakim alasan Dona membengkokkan pisau, Dona mengatakan ia melakukannya dalam keadaan tidak sadar.

"Saya membengkokkan pisau itu dalam keadaan tidak sadar Pak, karena saat itu saya panik dan ingin meloncat pagar setelah bayi tersebut saya serahkan kepada Joni," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Dona berulang kali menyebut nama Joni yang merupakan perencana dalam kasus ini. Namun, disebut Dona, Joni dan dirinya hanya berniat untuk menculik Jeanette dan meminta tebusan kepada orang tua Jeanette.

Sementara itu saat ditanyakan terpal biru yang digunakan untuk menutup jenasah Jeanette, Dona mengatakan ia tidak mengetahuinya. Hal ini juga diperburuk dengan tidak dilakukannya sidik jari oleh kepolisian dengan alasan terpal tersebut sudah tidak lagi steril.

"Terpal itu tidak dilakukan penyidikan sidik jari karena sudah tidak steril, atau sudah terlalu banyak tangan yang memegang terpal tersebut," kata penyidik Polresta Pekanbaru, Crhistian Hadinata Sirait.

Persidangan ini kembali ditunda hingga Kamis (18/11) mendatang dengan agenda kesaksian "ad de charge" atau saksi yang meringankan terdakwa.