Dumai, 27/1 (ANTARA) - Majelis hakim sidang korupsi proyek air bersih di Pengadilan Negeri Dumai, Riau, meminta jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
Ketua majelis hakim, Barita Saragih, mengungkapkan hal tersebut kepada JPU dalam sidang yang digelar Kamis di PN Dumai, saat ditemukan adanya kejanggalan pada kasus yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar itu.
Barita mengatakan, Zulkifli AS adalah saksi kunci atas kasus yang telah menyeret dua orang terdakwa yakni mantan sekretaris daerah Mustar Effendi dan mantan anggota DPRD Kabupaten Siak, Fahrizal.
"Tolong pihak kejaksaan juga harus menghadirkan saksi Zulkifli AS karena pada kasus ini dia adalah orang yang secara langsung terlibat," paparnya.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU Agita menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan Wali Kota Dumai periode 2005-2010 tersebut.
"Saat ini kita siap untuk memanggil Zulkifli AS sebagai saksi di persidangan sesuai prosedur atau koridor hukum," jawabnya.
Menurut berkas perkara yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Zukifli AS alias Zul AS merupakan pengusul atas proyek air bersih tahun anggaran 2003-2004, dimana ia menjabat sebagai komisaris atas proyek tersebut.