KPU akan hadirkan saksi sesuai dalil Pemohon

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, sidang MK,KPU hadirkan akan hadirkan saksi

KPU akan hadirkan saksi sesuai dalil Pemohon

Ketua KPU RI Arief Budiman memberikan keterangan saat jeda sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019) (ANTARA/Dyah Dw)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang relevan, sesuai dengan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Kami akan menghadirkan saksi yang relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Arief di Jakarta, Rabu.

Baca juga: MK akan gelar sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 Rabu pagi

Sidang ketiga MK Rabu, diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi selaku Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.

Arief menyatakan belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun dia menyampaikan saksi yang dihadirkan KPU kelak akan bergantung dengan saksi Prabowo.

"Saksi sudah kita siapkan. Jumlahnya apakah 15 atau cukup beberapa saja nanti kita lihat," jelas dia.

Adapun bukti yang diserahkan KPU RI kepada MK sejumlah 674 box atau kontainer. Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan sempat menyatakan bahwa bukti yang disampaikan para pihak harus diberikan label untuk dapat diverifikasi.

MK memberikan waktu bagi para pihak untuk melabeli bukti yang ada hingga pukul 12.00 WIB. Bukti yang tidak dilabeli hingga pukul 12.00 WIB dianggap tidak dapat diverifikasi.

Baca juga: Yusril nilai permohonan Prabowo-Sandi di MK cacat formil, begini penjelasannya

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra katakan dalil kubu Prabowo-Sandi hanya asumsi


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga