Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.
"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Yusril ketika memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU berikan jawaban perbaikan permohonan untuk hormati MK
Yusril memaparkan dalam dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan,
"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.
Padahal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut dikatakan Yusril, memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sehingga penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan Pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di Bawaslu," ujar Yusril.
Oleh sebab itu secara keseluruhan di dalam permohonannya, pemohon tidak sedikitpun membantah hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh termohon, jelas Yusril.
"Pemohon hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara," kata Yusril.
Di dalam permohonan tersebut, pemohon juga tidak memberikan gambaran klaim kemenangan 62 persen sebagaimana pidato pemohon pada tanggal 17 April 2019 atau pun klaim kemenangan 54,24 persen sebagaimana presentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pemohon pada tanggal 14 Mei 2019.
"Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi pemohon maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur," ujar Yusril.
Baca juga: Sidang MK, DPT yang dipermasalahkan Prabowo-Sandi sudah diselesaikan bersama
Baca juga: Sidang MK, KPU: Tuntutan agar link berita agar jadi alat bukti tak berdasar
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Berita Lainnya
Ketua DPR Puan Maharani sebut judi daring berpotensi buat hak anak terabaikan
16 November 2024 10:38 WIB
Gunung Semeru mengalami beberapa kali erupsi pada Sabtu pagi
16 November 2024 10:32 WIB
BMKG ingatkan waspada potensi hujan berpetir pada Sabtu di sejumlah kota besar
16 November 2024 10:16 WIB
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB