Yusril Ihza Mahendra katakan dalil kubu Prabowo-Sandi hanya asumsi

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,sidang MK,Yusril Ihza Mahendra katakan dalil

Yusril Ihza Mahendra katakan dalil kubu Prabowo-Sandi hanya asumsi

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.

"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Yusril ketika memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU berikan jawaban perbaikan permohonan untuk hormati MK

Yusril memaparkan dalam dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan,

"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.

Padahal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut dikatakan Yusril, memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sehingga penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan Pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di Bawaslu," ujar Yusril.

Oleh sebab itu secara keseluruhan di dalam permohonannya, pemohon tidak sedikitpun membantah hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh termohon, jelas Yusril.

"Pemohon hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara," kata Yusril.

Di dalam permohonan tersebut, pemohon juga tidak memberikan gambaran klaim kemenangan 62 persen sebagaimana pidato pemohon pada tanggal 17 April 2019 atau pun klaim kemenangan 54,24 persen sebagaimana presentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pemohon pada tanggal 14 Mei 2019.

"Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi pemohon maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur," ujar Yusril.

Baca juga: Sidang MK, DPT yang dipermasalahkan Prabowo-Sandi sudah diselesaikan bersama

Baca juga: Sidang MK, KPU: Tuntutan agar link berita agar jadi alat bukti tak berdasar


Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri