Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ali Nurdin mengatakan bahwa persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang dipersoalkan oleh pemohon, sudah diselesaikan bersama sejak awal antara termohon (KPU RI), pemohon (Prabowo-Sandi), pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf), serta Bawaslu.
"Dalam catatan termohon tercatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," ujar Ali, ketika memaparkan jawaban KPU atas dalil pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sidang MK, KPU: Tuntutan agar link berita agar jadi alat bukti tak berdasar
Ali kemudian menjelaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota.
"Kami juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu," ujar Ali.
Pada intinya semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama dengan semua pihak, ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih, kata Ali.
Selain itu, terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU, Ali mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan terjadi manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS.
"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan," kata Ali.
Kalau benar terjadi kesalahan input data maka hal itu, menurut Ali, tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara.
"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk memenangkan pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," kata Ali.
Baca juga: Yusril: ayat Alquran tidak relevan dalam sidang sengketa Pilpres di MK
Baca juga: Superhero bawa pesan damai ke MK, bawa santai sidang sengketa Pilpres
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Berita Lainnya
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB