Sidang MK, DPT yang dipermasalahkan Prabowo-Sandi sudah diselesaikan bersama

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, sidang MK

Sidang MK, DPT yang dipermasalahkan Prabowo-Sandi sudah diselesaikan bersama

uasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ali Nurdin mengatakan bahwa persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang dipersoalkan oleh pemohon, sudah diselesaikan bersama sejak awal antara termohon (KPU RI), pemohon (Prabowo-Sandi), pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf), serta Bawaslu.

"Dalam catatan termohon tercatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," ujar Ali, ketika memaparkan jawaban KPU atas dalil pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sidang MK, KPU: Tuntutan agar link berita agar jadi alat bukti tak berdasar

Ali kemudian menjelaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota.

"Kami juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu," ujar Ali.

Pada intinya semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama dengan semua pihak, ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih, kata Ali.

Selain itu, terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU, Ali mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan terjadi manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS.

"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan," kata Ali.

Kalau benar terjadi kesalahan input data maka hal itu, menurut Ali, tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara.

"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk memenangkan pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," kata Ali.

Baca juga: Yusril: ayat Alquran tidak relevan dalam sidang sengketa Pilpres di MK

Baca juga: Superhero bawa pesan damai ke MK, bawa santai sidang sengketa Pilpres


Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri