Yusril: ayat Alquran tidak relevan dalam sidang sengketa Pilpres di MK

id Mahkamah konstitusi, sengketa Pilpres 2019,Yusril Ihza mahendra,sidang MK,jokowi vs prabowo,berita riau antara,berita riau terbaru

Yusril: ayat Alquran tidak relevan dalam sidang sengketa Pilpres di MK

Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada awal permohonan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK membacakan ayat-ayat Alquran. Menanggapi hal itu, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, bahwa hal yang diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019, bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan.

"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Yusril mengatakan, persoalan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia.

Yusril kemudian mengatakan bahwa dua ayat al-Qur’an, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip oleh pihak Prabowo-Sandi pada awal permohonannya akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.

"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pilpres, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, apa yang nantinya akan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini.

Yusril kemudian mengatakan, pihak terkait berkeyakinan putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: KPU tegaskan Ma'ruf tidak langgar ketentuan pemilu sebagai Cawapres

Baca juga: Update Sidang MK, Denny Indrayana: tautan berita bukan alat bukti