Jakarta (ANTARA) - Denny Indrayana dariTim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 membantah bahwa tautan berita bukan alat bukti dalam sengketa pemilu.
"Izinkan kami menyampaikan pandangan kami, Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," katanya dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bukti tautan berita sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal tersebut diungkapkan, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Denny menyampaikan, tautan berita yang dijadikan alat bukti pihaknya berasal dari media-media massa utama, yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, Tempo, detik.com, Kumparan, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.
"Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan 'check and recheck' (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut," katanya.
Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan, katanya.
Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya.
"Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Jumat pagi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.
Baca juga: Pembatasan medsos tak surutkan netizen komentari sidang perselisihan Pilpres
Baca juga: Dimulai, Sidang sengketa Pilpres di MK dipimpin Hakim Anwar Usman
Berita Lainnya
Presiden restui empat menteri hadiri sidang sengketa pilpres
05 April 2024 4:13 WIB
Merajut kembali baju NKRI usai Pemilu
28 June 2019 18:07 WIB
Kapolres Dumai ajak warga terus jaga kerukunan pascaputusan MK
28 June 2019 15:46 WIB
Polres Kotawaringin Timur siaga antisipasi dampak putusan sengketa pilpres
27 June 2019 16:34 WIB
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi
27 June 2019 13:20 WIB
KPI imbau masyarakat untuk tenang saat MK umumkan putusan sengketa Pilpres
26 June 2019 16:53 WIB
MK majukan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 jadi Kamis
24 June 2019 15:56 WIB
Jubir MK Fajar Laksono: putusan sengketa Pilpres bisa saja dipercepat
24 June 2019 12:42 WIB