Bioremediasi Chevron, "JPU Hadirkan Saksi Ahli Tak Layak"

id bioremediasi chevron, jpu hadirkan, saksi ahli, tak layak

Bioremediasi Chevron, "JPU Hadirkan Saksi Ahli Tak Layak"

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dasril Effendi kuasa hukum untuk terdakwa Widodo dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi tidak layak mengingat saksi itu sebelumnya telah terlibat langsung dalam upaya pelaporan bersama Edison.

"Kami meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangan dihadirkannya saksi ahli Prayitno dalam sidang kali ini," kata Dasril dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin.

Kuasa hukum terdakwa mengatakan Prayitno juga terlibat dalam penyusunan berita acara yang isinya sama persis dengan BAP Edison.

Prayitno dan Edison sebelumnya juga telah berulang kali diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait kasus yang sama.

Keduanya dianggap tidak layak karena sempat terlibat langsung dalam melaporkan kasus yang kini telah menjerat lima orang tersangka (terdakwa) itu.

Selain Widodo, empat tersangka lainnya yakni Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, keduanya karyawan Chevron. Kemudian adapula Herland dan Ricksy Prematuri terdakwa dari pihak rekanan pengerja proyek bioremediasi itu.

Untuk Herland dan Ricksy, sebelumnya pihak majelis hakim telah menjatuhi vonis bersalah, masing-masing diberi sanksi hukuman 5 dan 6 tahun kurungan penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Pada sidang untuk terdakwa Widodo kali ini, JPU juga berencana menghadirkan saksi-saksi lainnya termasuk mantan pejabat dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum terdakwa atas kehadiran saksi yang dihadirkan JPU itu, namun tetap akan mempertimbangkannya untuk sidang-sidang berikutnya.