Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi kunci dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Ahmad Mabub alias Abob cs, yakni Mayor Antonius Manulang.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri, telah dua kali meminta kepada JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan selalu mangkir di persidangan.
"Jangan membedakan Peradilan Militer dengan Peradilan Umum. Semua sama di Indonesia ini. Kalau TNI AL keberatan menghadirkan, berikan alasan yang jelas. Jangan meremehkan peradilan umum. Kalau seperti ini peradilan Umum dianggap seakan-akan peradilan kelas dua," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Achmad Suryo Pudjoharsoyo pada akhir persidangan.
Untuk itu, Hakim Ketua meminta kepada JPU agar berupaya semaksimal mungkin untuk mendatangkan saksi kunci, Mayor Antonius Manulang. Menanggapi permintaan hakim, JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Farid mengatakan telah berupaya semaksimal mungkin untuk memanggil yang bersangkutan.
"Sesuai surat pemberitahuan, yang bersangkutan saat ini masih dalam pengembangan kasus Migas di sana. Kita akan usahakan untuk memanggilanya kembali pekan depan," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menegaskan akan memanggil paksa sejumlah saksi, termasuk saksi kunci yang telah beberapa kali mangkir dipersidangan.
Hakim mengatakan bahwa pemanggilan paksa tersebut adalah bentuk dari kesungguhan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menyeret Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut.
Sebelumnya delapan orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadiri sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Abob cs di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasus ini mengungkap transaksi jual beli BBM secara ilegal yang dilakukan di tengah laut atas kapal Mt Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15, dan MV Santana yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) dari RU II Dumai, Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau.
"Terdakwa Abob selaku pemilik kapal tanker bekerjasama dengan Yusri yang merupakan "Supervisor" Pertamina Dumai, lalu meminta kepada Abob untuk mengangkut BBM dari Sungai Pakning ke Pekanbaru, dan memakan waktu selama 12 jam. Selanjutnya Yusril yang berpengalaman di Pertamina membantu Abob dan Niwen untuk memanipulasi "lost" sebesar 0,60 persen," kata JPU Juli Isnur.
Selanjutnya dalam perjalanan di tengah laut, kapal yang disewa Pertamina mengeluarkan isi muatan atau istilahnya "kencing" ke kapal milik AM. Dalam pengalihan muatan inilah tersangka dari Pertamina, Yusri dan Dunun terlibat untuk memanipulasi bahwa BBM yang keluar merupakan "lost" karena penguapan.