Kahar Muzakir kembali Diminta Hakim Hadir di Sidang PON

id kahar muzakir, kembali diminta, hakim hadir, di sidang pon

Kahar Muzakir kembali Diminta Hakim Hadir di Sidang PON

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul yang memimpin sidang kasus terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, memerintahkan kepada anggota DPR RI Komisi X Kahar Muzakir untuk dihadirkan kembali dalam persidangan berikutnya sebagai saksi karena dinilai banyak keterangannya yang janggal.

Hakim Bachtiar mengatakan hal itu pada sidang mendengarkan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis.

Dalam sidang yang berakhir pukul 21.00 WIB itu, ia mengatakan banyak keterangan bertolak belakang dari saksi Kahar Muzakir dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas perihal penyerahan uang suap PON yang diduga mengalir ke politisi DPR di Senayan.

"Jadi untuk saudara Kahar dan Lukman saya wajibkan hadir pada sidang selanjutnya. Jangan sampai tidak," katanya.

Kahar hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Ada dua politisi Golkar yang menjadi saksi dalam sidang itu, satu lagi adalah Ketua Fraksi Golkar DPR RI Setya Novanto.

Keduanya kompak membantah keterangan dari saksi Lukman Abbas bahwa keduanya mengetahui, bahkan Kahar membantah meminta uang untuk mempermulus usulan dana Rp290 miliar dari APBN untuk membantu PON XVIII Riau yang kekurangan dana untuk pembangunan arena bertanding.

"Saya bilang ke Lukman tidak ada anggaran lagi. Kalau sudah tidak ada anggaran, buat apa saya minta fee," katanya.

Lukman yang hadir sidang itu langsung mengkonfrontir keterangan Kahar. "Tidak begitu, waktu itu dia (Kahar) bilang masih bisa dialihkan dengan adanya situasi force majeure (darurat-Red)," katanya.

Kahar juga membantah keterangan Lukman yang mengatakan dirinya meminta "fee" untuk anggota DPR RI sebesar enam persen dari usulan Pemprov Riau dan harus segera dipenuhi setengahnya terlebih dulu atau sebesar 1,3 juta dolar AS. Pada persidangan itu, Lukman mengatakan menyerahkan 850 ribu dan 200 ribu dolar AS ke Kahar melalui staf ahlinya bernama Wihaji. Uang tersebut berasal dari perusahaan kontraktor yang menggarap proyek sarana olahraga PON Riau.

Namun, lagi-lagi Kahar Muzakir membantahnya. "Saya belum pernah melihat apalagi tahu ada uang itu," katanya.

Kontrakdiksi keterangan keduanya tersebut membuat Majelis Hakim kebingungan untuk yang akhirnya meminta keduanya kembali dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya pada 4 Februari mendatang.

"Masak uang sebanyak itu hilang begitu saja, kan aneh. Banyak lho itu, uang 850 ribu dolar, saya saja belum pernah lihat uang sebanyak itu. Berbahagialah orang yang menemukan uang itu ya," kata Hakim Bachtiar Sitompul yang disambut gelak tawa pengunjung di luar ruang sidang yang setia mendengar lewat pengeras suara.