Ini Peran Kahar Muzakir Dalam Drama Suap PON RIau

id ini peran, kahar muzakir, dalam drama, suap pon riau

Ini Peran Kahar Muzakir Dalam Drama Suap PON RIau

Pekanbaru, 6/11 (antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut nama Kahar Muzakir yang merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap PON XVIII Riau dengan meminta uang "gondrong" sebesar 1,7 juta dolar AS.

Hal itu terungkap pada sidang perdana untuk terdakwa Gubernur Riau Rusli Zainal di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu.

Dalam berkas dakwaan setebal 82 halaman, JPU menyebut Kahar Muzakir meminta melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas menyediakan dana 1,7 dolar AS untuk pengurusan usulan anggaran PON Riau dari dana APBN.

"Kahar Muzakir meminta Lukman Abbas menyediakan dana sejumlah 1,7 juta dolar dalam bentuk "gondrong" atau dollar Amerika Serikat yang senilai 6 persen dari total anggaran yang diajukan sejumlah Rp290 miliar," kata JPU KPK, Riyono.

JPU menyebut uang "gondrong" itu akan dibagikan kepada anggota DPR RI agar usulan penambahan anggaran PON XVIII Riau dari APBN-P 2012 dapat disetujui. Kahar meminta agar uang "gondrong" itu dibayar setengahnya atau tiga persen.

Selain nama Kahar Muzakir, JPU KPK dalam dakwaan juga menyebut nama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Setya Novanto sebagai orang yang menyarankan agar Lukman Abbas menghubungi Kahar Muzakir untuk pengurusan usulan dana itu.

Sebelumnya, keterlibatan Kahar Muzakir dan Setya Novanto pertama dibuka kepada publik melalui "nyanyian" Lukman Abbas dipersidangan saat dirinya menjadi terdakwa dan saksi untuk tersangka lainnya. Lukman Abbas dalam kasus suap PON telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa RZ merestui Lukman Abbas memberikan uang tersebut.

"Terdakwa menyarankan kepada Lukman Abbas agar mencari dana dengan cara meminta dari para rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan sarana untuk pelaksanaan PON XVIII Riau," ujarnya.

Atas saran dari terdakwa, Lukman Abbas pada Januari 2012 mengumpulkan rekanan disebuah kafe di Plaza Senayan, Jakarta, yang dihadiri perwakilan dari kontraktor PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Bosowa, dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Dari pertemuan itu, PT Adhi Karya menyerahkan uang sejumlah 427,7 ribu dolar AS, setara dengan Rp3,9 miliar kepada Lukman Abbas di kamar 1208 Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kemudian uang sejumlah Rp2,749 miliar dari KSO Stadion Utama Riau yang terdiri dari PT PP, Adhi, dan Wika, serta Rp225 juta dari PT Waskita Karya. Total uang yang terkumpul dari kontraktor berjumlah 850 ribu dolar AS. Uang tersebut diserahterimakan di kantor DPR RI, melalui asisten pribadi Kahar bernama Wihaji yang mengambil uang itu di mobil Lukman Abbas yang parkir di basement gedung DPR RI.

Karena uang yang diserahkan masih kurang, Kahar meminta tambahan 200 ribu dolar AS kepada Lukman Abbas yang harus dipenuhi pada tanggal 28 Februari 2012. Untuk memenuhinya, Lukman kembali meminta dana dari PT Adhi Karya yang terpaksa mengulur waktu akibat tidak tersedia uang lagi di Divisi III PT Adhi Karya.

Hal tersebut sempat membuat terdakwa RZ mengirimkan pesan singkat lewat handphone agar permintaan uang untuk DPR RI segera dipenuhi. PT Adhi Karya baru bisa memenuhi permintaan uang tersebut pada 21 Maret 2012.

Transaksi dengan Kahar Muzakir kembali terjadi di gedung Parlemen di Senayan, melalui Wihaji yang diperintahkan oleh Kahar untuk mengambil uang di mobil Lukman Abbas yang diparkir di basement gedung DPR RI.