Giliran Kahar Muzakir Diperiksa KPK Untuk Rusli

id giliran kahar, muzakir diperiksa, kpk untuk rusli

Giliran Kahar Muzakir Diperiksa KPK Untuk Rusli

Pekanbaru, (antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap proyek PON ke XVIII/2012 Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Selain Kahar Muzakir, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya. Yakni Nurul Faisah selaku pegawai Sekretariat Badan Anggaran DPR RI dan satu lagi atas nama Badrul Sahman selaku staf dari anggota DPR kahar Muzakir," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi Antara Pekanbaru per telepon, Rabu.

Johan menjelaskan, untuk Kahar Muzakir memang telah diperiksa berulangkali terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

Namun untuk tersangka Rusli Zainal, demikian Johan, Kahar bari sekali ini diperiksa atau dimintau keterangannya oleh penyidik.

"Begitu juga dengan dua saksi lainnya yang diperiksa secara bersamaan. Mereka baru sekali ini di panggil untuk RZ (Rusli Zainal)," katanya.

Kahar menurut Johan telah datang ke gedung KPK di Jakarta sejak pukul 09.30 WIB dan langsungmenjalani pemeriksaan setengah jam setelahanya, atau tepat pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, terpidana kasus suap PON mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkapkan anggota DPR RI Kahar Muzakir telah menerima uang suap sebesar 1,050 juta dollar AS (senilai Rp 10 miliar) demi memuluskan permintaan dana sebesar Rp 290 miliar dari dana APBN untuk keperluan PON Riau 2012.

Lukman juga mengungkapkan, uang yang diterima politisi Partai Golkar itu hanya merupakan uang panjar dari permintaan sesungguhnya yang sebesar enam persen dari total dana permintaan sebesar Rp 290 miliar atau sebesar Rp 17,4 miliar.

Menurut Lukman, pada tanggal 24 Februari 2012, terpidana ini bertemu Kahar Muzakir di gedung DPR RI.

Dana tersebut diakui Lukman merupakan uang hasil pengumpulan dari sejumlah kontraktor yang turut membangun arena-arena PON Riau, seperti PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Bosowa, dan pengusaha peralatan olahraga Anil Singh.

Kasus dugan suap proyek-proyek PON Riau sejauh ini telah menjerat sebanyak 14 orang tersangka. Sepuluh diantaranya merupakan kalangan legislator Riau. ***2*** (T.KR-FZR)