KPK Siapkan Pasal Ganda Untuk Rusli Zainal

id kpk siapkan, pasal ganda, untuk rusli zainal

KPK Siapkan Pasal Ganda Untuk Rusli Zainal

Tiga Perkara Dengan Pasal Berbeda

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus melakukan upaya pengembangan kasus untuk tersangka korupsi PON dan kehutanan Gubernur Riau, Rusli Zainal dengan menyidik tiga perkara sekaligus.

"Ada tiga sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Senin.

Tiga sprindik yang dimaksud, demikian Johan, diantaranya yakni peran Rusli Zainal sebagai penerima suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Proyek Arena Menembak dan Perda No.5/2008 tentang Proyek Stadion Utama Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012.

Kemudian yang kedua, kata dia, yakni peran Rusli Zainal sebagai pemberi suap terkait kasus yang sama pada proyek-proyek PON Riau, khususnya suap yang diduga mengalir ke para legislator Riau dan DPR RI.

Kemudian, demikian Johan, keterkaitan Rusli Zainal pada kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabipaten Pelalawan, Provinsi Riau periode 2001-2006.

"Ketiga sprindik ini diterbitkan untuk kemudian diteruskan penyidik untuk dilakukan penyidikan guna menguatkan status RZ yang tidak lama lagi akan diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Ditanya apakah itu artinya tersangka Rusli Zainal bakal dikenakan pasal berlapis, Johan mengaku belum dapat memastikannya.

"Itu semua tergantung hasil penyidikan dan pengembangan juga pemeriksaan sejumlah saksi pada tiga perkara itu," katanya.

Pada kasus korupsi PON Riau, KPK sebelumnya mengumumkan bahwa menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Johan tidak menapik, untuk kasus-kasus tersebut tidak menutup kemungkinan KPK juga bakal menjerat Rusli Zainal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Semuanya tergantung hasil penyidikan dan pengembangan kasus. Mengenai harta atau aset kekayaan RZ juga tengah ditelusuri," katanya. ***2*** (T.KR-FZR)