Pekanbaru, (antarariau.com) - Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yudi Prihadi selaku Manajer Operasi PT Adhikarya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus suap proyek PON ke XVIII/2012.
"Selain manajer Adhi Karya, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya. Ada Ridal dari karyawan swasta dan Sursyo mantan karyawan PT Waskita Karya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa.
Johan menjelaskan, ketiganya diperiksa di gedung KPK di Jakarta dan ini baru yang pertamakali.
"Kalau diperiksa untuk RZ (Rusli Zainal), ketiganya sebagai saksi dan ini yang pertamakali. Namun sebelumnya untuk manajer Adhi Karya (Yudi Prihadi/bukan untuk RZ), sempat diperiksa penyidik," katanya.
Johan mengatakan, ketiganya dijadualkan pemeriksaannya mulai pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara terpisah.
Rusli Zainal ditetapkan tersangka korupsi berkaitan dengan rencana revisi Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional.
Politikus Partai Golkar ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Rudli juga ditetapkan tersangka dalam pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau.
Keduanya telah divonis empat tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 900 juta dalam pembahasan peraturan daerah PON tersebut. Dalam kasus ini, RZ diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Rusli juga dinyatakan tersangka pembentukan Badan Kerja Pemanfaatan Tanaman Kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Pada kasus ini, Rusli dianggap menyalahgunakan kewenangan hingga diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. ***2*** (T.KR-FZR)