Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi pihak swasta Windy Yunita B.U.," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Windy, KPK juga memanggil dua pihak swasta Noriaty dan Hankam Hasan untuk diperiksa dalam perkara yang sama.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik maupun materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirka Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (19/12/2023) Windy Yunita Bastari Usman mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
“Pernah. Saya lupa, Pak (waktunya). Sekitar setahun dua tahun lalu,” kata Windy dalam keterangannya sebagai saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.
Windy menyebut tur helikopter itu dilakukan tanpa rencana sebab ia dan kakaknya tengah berlibur di Bali. Kemudian, Hasbi Hasan mengajak Windy untuk naik helikopter setelah melihat unggahan media sosial yang bersangkutan.
"Enggak (ada rencana) karena waktu itu kan posting (unggah), saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab (oleh Hasbi Hasan) ‘Wah lagi di Bali juga, ya?’ Terus, ‘Iya, Kanda, lagi di Bali’," ucap Windy.
Menurut Windy, ia diajak Hasbi Hasan bertemu di tempat tur helikopter tersebut di hari yang sama. Ia juga menyebut tidak ada data manifestasi penumpang yang ia berikan sebelum naik helikopter.
"Kayaknya langsung daftar di situ, deh. Cepat prosesnya," ucap dia.
Windy mengatakan tur helikopter itu dilakukan bersama empat orang, yakni dirinya sendiri, Hasbi Hasan, Rinaldo Septariando selaku kakak dari Windy, serta satu orang perempuan yang ia tidak tahu identitas-nya.
"Satunya ibu-ibu. Saya enggak kenal," ujarnya.
Lebih lanjut, JPU KPK kemudian mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya. "Saya tidak tahu," ucap Windy.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Baca juga: KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
Baca juga: Kepala BPPD Sidoarjo diperiksa KPK soal aliran dana terkait korupsi
Berita Lainnya
Pilkada Jakarta, pendukung Anies Baswedan dukung pasangan RIDO
20 September 2024 17:02 WIB
Jokowi jadi saksi pernikahan putra Khofifah Indar Parawansa di Surabaya
20 September 2024 16:51 WIB
IDI siagakan 40 tenaga medis bantu tangani korban gempa di Jawa Barat
20 September 2024 16:41 WIB
Kepulauan Seribu resmi pasang lampu suar yang tersebar di 11 lokasi
20 September 2024 16:32 WIB
13 unit rumah di Cipinang terbakar, tiga orang tewas
20 September 2024 16:15 WIB
Rupiah hari ini menanjak didukung sentimen "risk-on" yang meningkat
20 September 2024 16:07 WIB
Pemerintah Kerajaan Belanda kembali pulangkan ratusan objek budaya Nusantara ke Indonesia
20 September 2024 16:00 WIB
Suku bunga acuan turun, MAMI nilai akan berdampak positif bagi obligasi
20 September 2024 15:48 WIB