Sidang Rusli Zainal Ungkap Aliran Suap Kahar Muzakir

id sidang rusli, zainal ungkap, aliran suap, kahar muzakir

Sidang Rusli Zainal Ungkap Aliran Suap Kahar Muzakir

Pekanbaru, 7/11 (antarariau.com) - Sidang perdana Gubernur Riau HM Rusli Zainal dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu siang mengungkap aliran dana suap PON mengarah ke Kahar Muzakir.

Kahar Muzakir merupakan politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Berkas dakwaan untuk Rusli Zainal setebal 82 halaman yang dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bahwa terdakwa pada Januari 2012 mengadakan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

Dalam pertemuan itu, Lukman yang telah lebih dulu disidangkan juga terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 menyampaikan adanya permintaan uang dari Kahar Muzakir sejumlah 1,7 juta dolar AS.

Dalam pertemuan itu, Lukman Abbas menyampaikan kepada Rusli Zainal bahwa Kahar meminta setengah dari jumlah yang diinginkan itu.

"Hasil dari pertemuan itu, terdakwa menyarankan kepada Lukman Abbas agar mencari dana dengan cara meminta dari para rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan sarana untuk pelaksanaan PON Riau," kata Riyono selaku JPU dari KPK.

Atas perintah Rusli Zainal yang ketika itu masih aktif sebagai Gubernur Riau, pada Januari 2012, Lukman Abbas kemudian mengumpulkan para rekanan di salah satu kafe di Jakarta guna membahas hal tersebut.

Sidang perdana Rusli Zainal itu dipimpin oleh Bachtiar Sitompul selaku Ketua Majelis Hakim, dan didampingi hakim anggota I Ketut Suarta dan Rakhman Silarn.

Kahar Muzakir sebelumnya telah berulang kali diperiksa sebagai saksi untuk Rusli Zainal oleh penyidik KPK di Jakarta dan di Pekanbaru.

Politisi Partai Golkar ini berulang kali membantah terlibat dalam kasus korupsi PON Riau seperti yang tertera dalam dakwaan Rusli Zainal.