Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Nommy HT Siahaan membantah melakukan intervensi terhadap persidangan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dengan menemuinya di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Tidak ada itu intervensi, saya hanya mengunjungi teman untuk bersilaturahmi karena memang pernah bersama menjadi Muspida," kata Nommy HT Siahaan di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan bahwa kasus Rusli Zainal itu murni hukum dan sebagai anggota Muspida hanya menemui beberapa menit.
Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu mengadatakn dirinya melakukan sidak ke PN Pekanbaru didampingi sejumlah hakim dan Ketua PN Pekanbaru, Bachtiar Sitompul.
Bahkan Nommy sempat berbincang-bincang dengan Rusli Zainal sekitar empat menit di ruang sel tahanan tipikor dan jari kiri Rusli sempat mengusap air mata yang mengalir.
Namun Nommy membenarkan bahwa Rusli Zainal terharu ketika dikunjungi di ruangan tahanan dan air matanya menetes.
Menurut Nommy bahwa kunjungan ke PN Pekanbaru adalah murni sidak dan melihat langsung kondisi bangunan pengadilan termasuk sel tahanan.
Setelah melihat sejumlah ruangan, Nommy kemudian memberikan pengarahan kepada beberapa hakim dan panitera.
Sidang kasus Rusli Zainal sempat tertunda selama satu jam dan Bachtiar Sitompul meminta maaf kepada jaksa dan penasehat hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rusli Zainal dengan pasal berlapis, untuk kasus PON Riau, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman periode 2001-2006, Rusli Zainal dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Pada sidang Selasa, jaksa menghadirkan dua saksi yakni Abdullah Abid, mantan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Happy Wijaya, mantan Kepala Seksi Pengolahan Hutan Pemkab Pelalawan.