Sidang pencemaran nama baik PWI Bengkalis, JPU hadirkan tiga saksi

id Pengadilan negeri bengkalis,pwi bengkalis

Sidang pencemaran nama baik PWI Bengkalis, JPU hadirkan tiga saksi

JPU bersama saksi memperlihatkan postingan yang dibuat terdakwa simon diakun facebooknya kepada majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa. (fotoantara/alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Simon Parlaungan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis Provinsi Riau, Selasa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua Hakim Anggota, Dr. Sutarno, SH. MH dan Aulia F. Widhola, SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra, SH,

Tiga saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis Alfisnardo, Budi Prayetno anggota PWI Bengkalis dan Derales Pecal dari unsur masyarakat.

"Terdakwa Simon sebelumnya sudah pernah memuat postingan dengan sejumlah komentar yang menyudutkan PWI, akan tetapi persoalan tidak diperpanjang dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya," ujar Alfisnardo.

Akan tetapi beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali memposting komentar yang mengatakan PWI Bengkalis melakukan korupsi dan juga ada komentar yang menyudutkan Pemkab Bengkalis dan DPRD.

"Atas dasar ini kami bersama pengurus PWI memutuskan untuk melaporkan terdakwa ke Polres Bengkalis beberapa waktu yang lalu," ungkap Alfisnardo.

Hal yang sama juga diungkapkan Budi Prayetno, bahwa terdakwa melakukan hal tersebut sudah berulang kali, bahkan pihak keluarga mencoba untuk menghubungi pengurus PWI untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut.

"Pihak keluarga Simon pernah menghubungi saya dan meminta persoalan ini tidak diperpanjang, akan tetapi karena keputusan bersama maka kasus ini tetap dilaporkan," ungkap Budi.

Sementara itu DeralesPecal mengungkapkan bahwa ia sebagai pelapor dalam hal ini melaporkan terdakwa mengenai penistaan agama dalam postingan yang dibuat melalui akun Facebooknya.

Sementara itu hakim anggota Sutarno menanyakan kepada Ketua PWI (saksi) mengenai permintaan maaf dari terdakwa yang dibuat di akun faceboknya apakah sudah diketahui sebelumnya.

Mengenai permintaan maaf tersebut, Ketua PWI tidak mengetahuinya sama sekali dan tidak pernah ada koordinasi sebelumnya antaraPWI dengan terdakwa.

"Kami tidak pernah mengetahui bahwa adanya permintaan maaf tersebut, dan terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan kami mengenai permintaan maaf yang dibuat melalui akun facebooknya," kata Alfisnardo.

Terdakwa Simon Parlaungan ini, sebelumnya memposting beberapa status yang menyinggung sejumlah pihak, di antaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga sampai dugaan menistakanagama, sehingga PWI dan salah satu warga melaporkan hal itu ke Polres Bengkalis.

Postingan Simon di FB di antaranya

“Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?.

Lalu. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.

Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan,

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan pada hari Selasa (14/05/19), dengan agenda kembali menghadirkan saksi dari pihak lain. Menurut JPU Aci Jaya Saputra, SH, saksi yang akan dihadirkan di agenda pekan depan berjumlah sekitar dua orang.