Polresta Pekanbaru Bongkar Praktik Perjudian

id polresta pekanbaru bongkar praktik perjudian

Polresta Pekanbaru Bongkar Praktik Perjudian

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau membongkar praktik perjudian dengan modus dendang lagu sambil memutar bola atau yang dikenal dengan nama KIM.

"Pada kasus ini ada satu orang tersangka yang telah dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria di Pekanbaru, Selasa.

Seorang tersangka tersebut, demikian Arief, atas nama Andri Martioes alias Acun, selaku pengelola tempat perjudian yang berada di lokasi hiburan malam dan penyedia produk pangan siap saji, "Pujasera Dinasty" yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya, Nomor 18, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Kompol Arief mengatakan, pembongkaran praktik perjudian itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas keramaian di lokasi kejadian setiap malamnya.

Barulah, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud pelapor dari masyarakat.

Kemudian, kata dia, pada Minggu (17/11), sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan beberapa orang yang ada di lokasi tersebut.

"Kami juga telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi, yakni atas nama Rudi Nababan (46) selaku anggota Polri, kemudian ada beberapa lainnya," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kata dia, akhirnya ditetapkan beberapa orang tersangka salah satu diantaranya adalah pihak pengelola atas nama Andri Martioes alias Acun.