KPU proses penghapusan 12 nama warga Pekabaru yang dicatut Parpol

id KPU, proses,penghapusan,12, nama, warga, Pekabaru, yang,dicatut, Parpol

KPU proses penghapusan 12 nama warga Pekabaru yang dicatut Parpol

(ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memroses penghapusan 12 nama warga Pekanbaru yang dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) di KPU RI.

KPU Riau bahkan sudah menerima laporan 14 nama warga Pekanbaru yang namanya dicaplok partai politik.

"Sudah ada 14 orang yang memberikan tanggapan, 12 orang sudah kita proses dan klarifikasi," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pekanbaru Desriyantoni, Jumat.

Kata dia, sejauh ini nama-nama tersebut sudah dilaporkan ke Parpol yang melakukan pencatatan nama.

"Parpol terkait menyatakan akan menghapus nama warga yang menanggapi," katanya.

Dari 14 yang melapor tersisa dua warga lainnya saat ini belum bisa diproses KPU lantaran baik pihak yang memberikan tanggapan atau parpol tidak hadir saat klarifikasi.

Ia juga mengimbau, agar warga segera melakukan pengecekan namanya di website KPU, yakni di infopemilu.kpu.go.id. Karena proses verifikasi Parpol ini hanya berlangsung sampai 13 Desember 2022.

"Setelah Desember, tahapan verifikasi sudah berakhir," kata dia.

Ia menjelaskan, tidak ada sanksi bagi Parpol yang mencatut nama warga yang keberatan dimasukkan sebagai anggota. KPU hanya menjadi fasilitator bagi warga yang enggan namanya dicatut oleh Parpol untuk mendaftar dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

"Sanksinya tidak ada. KPU cuma menjadi fasilitator bagi warga yang tidak terima namanya dicatut parpol. Makanya kita imbau, agar warga segera mengecek namanya, kemudian menanggapi melalui website atau datang langsung ke Kantor KPU Pekanbaru," tukasnya.