Penampakan ruko mewah milik Nazaruddin yang dilelang KPK

id Ruko Nazaruddin dilelang KPK,Nazaruddin

Penampakan ruko mewah milik Nazaruddin yang dilelang KPK

Penampakan ruko mewah Nazaruddin di komplek Sudirman City Square, Blok E10 yang dilelang KPK (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - KPK melelang tanah dan bangunan yang dirampas dari mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Square, Blok E10, Tangkerang Selatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tak berpenghuni tersebut tampak lama tak terurus dan tak ada tanda-tanda aktivitas di dalamnya.

Di tiang dan pintunya tertempel pemberitahuan bangunan tersebut merupakan aset barang rampasan negara oleh KPK. Dilarang pula seseorang memasukinya tanpa izin jaksa KPK.

Pekerja Ikan Bakar Pak N'dut yang berada tepat di samping ruko sitaan KPK tersebut Elza menyebutkan selama bekerja ia tak pernah melihat ada aktivitas di sana.

"Setahu saya sudah lama kosong. Selama empat tahun bekerja di sini, tak pernah terlihat ada yang menempati," ujarnya kepada ANTARA saat diwawancarai.

Elza mengaku mengetahui ruko tersebut merupakan sitaan KPK dari pemberitahuan yang menempel di dindingnya.

"Bahkan pemiliknya saya juga tak tau karena memang sudah lama tak ada aktivitas apapun," tutupnya.

Diketahui sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp600 juta.

Lelang akan dilakukan pada Rabu (21/9) dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding melalui https://www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran berlaku Rabu (21/9) pukul 11.15 waktu server (sesuai WIB), bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Kota Pekanbaru, Riau.

Nazaruddin telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2020 setelah memperoleh program cuti menjelang bebas.

Sebelumnya, Nazaruddin terjerat dalam dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.