Selatpanjang (ANTARA) - Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti meluncurkan dan Sosialisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di aula Kantor Bupati, Selasa.
Peluncuran tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dan harus menjadi peningkatan sektor keamanan informasi kepemerintahan di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ini berguna meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan teknologi informasi bagi pemerintah, khususnya bagi OPD dan ASN untuk membangun pemahaman penyelenggaraan sistem elektronik (e-government)," kata Bupati Adil.
Sebelumnya, dia mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan peluncuran dan sosialisasi TTE. Ini merupakan langkah awal dalam penerapan penggunaan TTE maupun sertifikat elektronik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Tentunya pemerintah daerah senantiasa mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien dengan hadirnya penerapan Tanda Tangan Elektronik," tuturnya.
Bupati Adil juga berharap Inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi bisa menjadi kunci menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan visi misi Pemkab Kepulauan Meranti. Kemudian menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta memberikan layanan prima.
"Seperti yang dapat kita rasakan saat ini, hanya untuk menandatangani sebuah surat kedinasan bisa memerlukan waktu cukup lama. Hal klasik ini disebabkan penandatanganan surat harus dilakukan secara langsung, tentunya akan menyulitkan dan tidak efektif, baik dari sisi waktu dan biaya," beber Bupati.
"Untuk itu, dengan diterapkannya tanda tangan elektronik ini dimana pun dan kapan pun seluruh berkas administrasi dapat di tanda tangani dengan mudah dan aman. Karena sudah memenuhi standar keamanan data digital internasional," tambahnya.
Plt Kepala Diskominfotik, Muhlisin juga menyampaikan dengan dilaksanakan TTE ini sangat membantu percepatan pembangunan dan dokumen dalam Pemkab Kepulauan Meranti.
"Memanfaatkan teknologi sangat dijamin keamanannya dan disahkan undang-undang. Hal ini tercipta dengan dukungan kepala pemerintahan dan rekan-rekan OPD. Aplikasi akan kita siapkan dengan masing-masing kecamatan sampai ke pemerintahan desa," sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Pada pasal 5 ayat 1 UU ITE juga menyebutkan bahwa informasi elektrtonik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dimata hukum. Fungsi Tanda tangan Elektronik (TTE) adalah untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik, karena tanda tangan basah itu sendiri tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
Berita Lainnya
Kampar ajukan 88 pengguna tanda tangan elektronik ke BSSN
28 December 2021 18:54 WIB
Sistem TTE segera diterapkan untuk tingkatkan kemudahan perizinan
27 October 2021 18:31 WIB
Kominfo luncurkan tanda tangan elektronik untuk mudahkan transaksi
14 November 2019 12:05 WIB
Kemkominfo: Tanda Tangan Digital Penting Untuk Lindungi Transaksi Elektronik
07 December 2016 10:55 WIB
Kemenkominfo Harapkan Masyarakat Miliki Tanda Tangan Elektronik
15 November 2016 9:50 WIB
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB
Banding Muhammad Adil ditolak, hukumannya justru ditambah
20 March 2024 13:41 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara
21 December 2023 18:37 WIB