Sistem TTE segera diterapkan untuk tingkatkan kemudahan perizinan

id Sistem tanda tangan elektronik,berita meranti

Sistem TTE segera diterapkan untuk tingkatkan kemudahan perizinan

Rapat DPMPTSPTK dan Kominfo Kepulauan Meranti, bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) membahas soal persiapan penerapan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE), Rabu (27/10). (ANTARA/dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti dan Bagian Kominfo akan segera menerapkan sistem tanda tangan elektronik (TTE) guna mempermudah layanan perizinan secara online.

Hal itu menyusul diluluskannya tahapan analisis kebutuhan sistem informasi kebutuhan perizinan online yang dibahas dalam rapat DPMPTSPTK dan Kominfo Kepulauan Meranti, bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Rabu (27/10).

Pembahasan tersebut dilakukan secara daring (online) melalui zoom meeting, yang disampaikan oleh developer aplikasi, Winardi ST.

Adapun pilot projek aplikasi yang diuji adalah sistem informasi perizinan online terpadu (Sempolet) melalui website sempolet.merantikab.go.id oleh tim BSRE - BSSN RI.

"Tujuan dari penerapan TTE adalah sebagai peningkatan layanan publik yang cepat, bersih dan akuntabel," ungkap Plt Kepala DPMPTSPTK Kepulauan Meranti, Hj Ismiatun didampingi Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal, Muhlisin, usai rapat.

Dia menyebutkan, untuk tahapan selanjutnya adalah proses integrasi dan uji kesesuaian sistem serta penandatanganan kerjasama antara Kominfo dan BSSN.

"Setelah penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan, maka seluruh dokumen perizinan dan non perizinan di DPMPTSPTK dapat menerapkan TTE. Nantinya, ini juga bisa diterapkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," sebutnya.

Sementara itu, Plt Kabag Kominfo Amat Safi'i mengatakan bahwa program ini sudah mulai digagas sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, terjadi kendala pada kesiapan sistem TTE yang diajukan itu, yakni belum memenuhi standar proses bisnis dan lainnya.

"Proses legalitas TTE ini akan final saat penandatanganan kerjasama antara Badan Sertifikat Elektronik di BSSN dengan Pemkab Kepulauan Meranti telah di sepakati. Untuk penggunaan TTE pada urusan administrasi lainnya sudah bisa dilakukan. Misalnya, TTE untuk SK pegawai di BKD maupun dalam surat menyurat," tutur Safi'i.

Pihaknya berharap akan ada usulan-usulan dari OPD lain untuk memiliki layanan secara online dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Karena sistem ini dinilai sangat efisien dalammenjalankan birokrasi.

Untuk diketahui, rapat pembahasan analisis kebutuhan itu dipandu oleh perwakilan dari BSrE, Rachmadiar Prima Sastyo.