Kopi Liberika Rangsang dan Sagu Meranti berpotensi mendunia, ini kata Budi Argap

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Kemenkumham

Kopi Liberika Rangsang dan Sagu Meranti berpotensi mendunia, ini kata Budi Argap

Kopi Liberika Rangsang dan Sagu Meranti berpotensi mendunia, Budi Argap tekankan pentingnya perlindungan dan pengawasan (ANTARA/HO-Kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - "Kekayaan Intelektual merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi. Perlindungan Kekayaan Intelektual ini penting untuk mendorong kreativitas dan inovasi, serta untuk meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir saat membuka kegiatan kerjasama pemantauan pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual bertempat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu.

Mengangkat tema "Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis (IG) sebagai upaya dalam perlindungan Kekayaan Intelektual", Budi Argap Situngkir menyampaikan Indikasi Geografis yang merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual Komunal adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan manusia sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

“Saat ini untuk Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat ada dua yaitu kopi Liberika Rangsang Meranti dan Sagu Meranti. Indikasi Geografis yang sudah terdaftar ini, pengawasan menjadi penting untuk dilakukan untuk memastikan reputasi, karakteristik dan kualitas produk masih tetap terjaga,” ujar Budi Argap Situngkir kepeda peserta kegiatan yang terdiri dari Kepala dan Perwakilan OPD beserta Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, pelaku UMKM dan akademisi.

Sebagai upaya memaksimalkan pengawasan atas produk indikasi geografis yang dihasilkan, diperlukan pembentukan Pokja Pengawasan pada setiap daerah dimana produk IG dihasilkan.

“Dengan adanya Pokja Pengawasan di Kabupaten Kepulauan Meranti ini, diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi dalam melakukan pengawasan yaitu rentang kendali yang terlalu jauh dan panjang dari Pemerintah Pusat ke semua Pemerintah Daerah dimana produk IG dihasilkan,” tutur Budi Argap.

Diharapkan, masyarakat sebagai pelaku usaha dan pemilik hak atas Kekayaan Intelektual sadar akan pentingnya melindungi hak mereka serta meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi.

“Kanwil Kemenkumham Riau akan selalu mendorong dan membantu pelaku usaha serta Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki sehingga meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk di pasar global sekaligus melindungi dari peniruan yang imbasnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Riau,” tutup Budi Argap.