Kampar ajukan 88 pengguna tanda tangan elektronik ke BSSN

id ttd elektronik, kampar

Kampar ajukan 88 pengguna tanda tangan elektronik ke BSSN

Kepala Bidang Penyelanggaraan E-Government Yafrizal Agusmar. (ANTARA/Netty M)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah mengajukan 88 pengguna Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Untuk percepatan pelaksanaan SPBE Diskominfo telah mengajukan 88 pengguna TTE untuk para pejabat dan aplikasi Sistem Informasi Notulen Rapat, dan Risalah Sidang atau (SINORI) kepada BSSN," kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Yuricho Efril pada acara rapat koordinasi Permohonan Penertiban TTE di aula kantornya, Selasa.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan dan perundangan yang mengatur pelaksanaan SPBE.

Hadir dalam rapat para pejabat Kominfo serta tim IT Kominfo, Kabag Umum DPRD Kampar Jufri Nur.

"Kita sangat mendorong terhadap pelaksanaan E-Government di Kabupaten Kampar, seluruh aplikasi yang saat ini terus kita kembangkan, begitu juga dengan aplikasi yang akan dibangun," ujarnya.

Melalui rapat virtual yang diikuti oleh BSSN, praktisi dan profesional, lembaga IT dan elemen yang terkait dengan IT diharapkan ada masukan, kritik terhadap aplikasi yang ada dan yang akan dikembangkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelanggaraan E-Government Yafrizal Agusmar menguraikan dalam penggunaan aplikasi TTE melalui beberapa tahapan.

Tahap pertama pengajuan kepada BSSN, bagi pendaftar ASN diwajibkan mendaftar pada Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia. Kemudian verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik tersebut dengan memasukan data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik.

Selanjutnya tahap penerbitan, dalam tahapan ini pemohon yang telah lolos verifikasi, akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE yang meliputi TTE tersertifikasi, segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel, dan layanan lainnya.

Dia juga menjelaskan bahwa 88 pengguna TTE itu terdiri dari Bupati, Sekda, para Asisiten, staf Ahli, para Kepala OPD serta para Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar.

"Semua organisasi perangkat Daerah termasuk para anggota DPR akan terintegrasi dengan modul yang ada di Kominfo Kampar, dengan harapan nantinya seluruh mekanisme prasarana yang diajukan ke BSSN dapat ditindak lanjuti dan dapat kami gunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di kabupaten kampar," terangnya.