Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah mengajukan 88 pengguna Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Untuk percepatan pelaksanaan SPBE Diskominfo telah mengajukan 88 pengguna TTE untuk para pejabat dan aplikasi Sistem Informasi Notulen Rapat, dan Risalah Sidang atau (SINORI) kepada BSSN," kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Yuricho Efril pada acara rapat koordinasi Permohonan Penertiban TTE di aula kantornya, Selasa.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan dan perundangan yang mengatur pelaksanaan SPBE.
Hadir dalam rapat para pejabat Kominfo serta tim IT Kominfo, Kabag Umum DPRD Kampar Jufri Nur.
"Kita sangat mendorong terhadap pelaksanaan E-Government di Kabupaten Kampar, seluruh aplikasi yang saat ini terus kita kembangkan, begitu juga dengan aplikasi yang akan dibangun," ujarnya.
Melalui rapat virtual yang diikuti oleh BSSN, praktisi dan profesional, lembaga IT dan elemen yang terkait dengan IT diharapkan ada masukan, kritik terhadap aplikasi yang ada dan yang akan dikembangkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelanggaraan E-Government Yafrizal Agusmar menguraikan dalam penggunaan aplikasi TTE melalui beberapa tahapan.
Tahap pertama pengajuan kepada BSSN, bagi pendaftar ASN diwajibkan mendaftar pada Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia. Kemudian verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik tersebut dengan memasukan data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik.
Selanjutnya tahap penerbitan, dalam tahapan ini pemohon yang telah lolos verifikasi, akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE yang meliputi TTE tersertifikasi, segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel, dan layanan lainnya.
Dia juga menjelaskan bahwa 88 pengguna TTE itu terdiri dari Bupati, Sekda, para Asisiten, staf Ahli, para Kepala OPD serta para Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar.
"Semua organisasi perangkat Daerah termasuk para anggota DPR akan terintegrasi dengan modul yang ada di Kominfo Kampar, dengan harapan nantinya seluruh mekanisme prasarana yang diajukan ke BSSN dapat ditindak lanjuti dan dapat kami gunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di kabupaten kampar," terangnya.
Berita Lainnya
Kampar dan Pekanbaru berhasil turunkan stunting di bawah 10 persen
30 April 2024 22:57 WIB
BPDPKS dan Ditjenbun gandeng LPP Agro Nusantara latih pekebun sawit Kampar
29 April 2024 14:50 WIB
PTPN IV Regional III meriahkan pameran akbar di Kampar
27 April 2024 19:48 WIB
16 perguruan tinggi dan SMK di Pekanbaru-Kampar ikuti seminar literasi digital
25 April 2024 0:04 WIB
Lebaran ayi ayo onam masih tetap lestari di Kampar
17 April 2024 21:08 WIB
Kapolda Riau atur lalulintas arus balik di Kampar, pengendara dapat oleh-oleh
14 April 2024 20:12 WIB
IZI Riau bagikan 100 paket sembako di Kecamatan Tambang Siak Hulu Kampar
08 April 2024 17:23 WIB
Muhammad Faisal : Kampar makin melaju menuju Indonesia Emas 2045
30 March 2024 10:03 WIB