Pekanbaru, 29/10 (antarariau.com) - Jaksa menuntut dua tahun penjara terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulbahri, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, sebagai penerima suap senilai Rp200 juta pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh terbaik sebagai anggota polisi dalam penindakan narkoba," kata Jaksa Iskandar Zulkarnain dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang yang dipimpin Hakim Isnurul Es Arif, Selasa.
Menurut dia, hal yang memberatkan terdawa bahwa tindakan Zulbahri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain dituntut dua tahun, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan potong masa tahanan selama dalam penjara mulai 12 Maret 2013.
Zulbahri ditangkap aparat Polda Riau, pada 9 Maret 2013 setelah menerima cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta dari terdakwa Andesra yang terjerat kasus narkoba agar dapat dibebaskan dari tahanan.
Dugaan penyuapan bermula saat Zulbahri yang ketika itu masih menjabat Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu bersama anggotanya menangkap Andesra (terdakwa lain dalam berkas terpisah) di Simpang PT Perkebunan Nusantara (PT PN) V, Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu, pada 8 Maret 2013.
Namun saat menggeledah mobil minibus nomor polisi BM-1834-QB, maka polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu milik Andesra.
Andesra berupaya agar lepas dari hukuman dan minta berdamai, tapi Zulbahri menyangupi dengan catatan harus menyediakan uang sebesar Rp1 miliar dan akhirnya diputuskan membayar Rp500 juta.
Akibat tidak sanggup membayar, maka Andesra dijebloskan ke tahanan, belakangan terjadi lagi negosiasi bahwa diputuskan memberi sebesar Rp200 juta.
Kemudian Andesra sanggup membayar Rp200 juta kemudian meminjam kepada Martawi (rekannya yang juga satu mobil saat penangkapan) dan diberikan ke perwira pertama polisi itu berupa cek Bank Mandiri.
Jaksa mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan adalah terdakwa sudah berkeluarga dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.