Jaksa tuntut M Akbar Mulyadi dan Rindi Agustian tujuh tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, narkoba

Jaksa tuntut M Akbar Mulyadi dan Rindi Agustian tujuh tahun penjara

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, secara virtual, Kamis (18/6/2020). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Denpasar (ANTARA) - Dua orang terdakwa pemilik narkotika jenis sabu-sabu bernama M Akbar Mulyadi (35) dan Rindi Agustian (24) dituntut tujuh tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

"Menyatakan, terdakwa M Akbar Mulyadi dan Rindi Agustian terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum I Gusti Lanang Suyadnyana, di PN Denpasar, Kamis.

Baca juga: Satu pengirim 32 kg sabu di Dumai kabur melompat ke laut

Ia menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut diatur sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Dai, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara.

Barang bukti yang disita dari pelaku, di antaranya satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram neto, dua plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,85 gram neto dan 0,78 gram neto, timbangan elektrik, alat tulis, dan dua HP dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, jaksa menjelaskan kejadian bermula ketika terdakwa Akbar Mulyadi dihubungi oleh seseorang bernama John dan menyuruh terdakwa Akbar Mulyadi mengambil satu bungkus berisi tiga paket sabu-sabu di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Setelah menerima paket itu, terdakwa diminta untuk langsung mengedarkan paket tersebut ke beberapa tempat wilayah Denpasar.

"Terdakwa Akbar Mulyadi langsung pergi menuju Jalan Gunung Salak, Denpasar untuk mengambil narkotika milik John. Lalu, terdakwa Rindi Agustian dihubungi oleh Akbar Mulyadi untuk bersama-sama mengedarkan narkotika tersebut," ujar jaksa.

Perjalanan kedua terdakwa berlanjut, untuk mengambil bahan sabu-sabu tempelan, sesuai dengan alamat yang diberikan oleh John. Namun, setelah sampai di lokasi, dan mendapatkan bahan tersebut, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh personel Polresta Denpasar.

Baca juga: Jerry Lawalata ditangkap karena dugaan kasus narkoba

Baca juga: Grup band Slank ramaikan Hari Anti Narkoba Internasional dengan konser virtual


Pewarta : Ayu Khania Pranishita