Jakarta (Antarariau.com) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Berita Lainnya
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB
Jaksa Sumbar tuntut terdakwa prostitusi online selama lima bulan penjara
14 September 2020 21:06 WIB
Jaksa tuntut M Akbar Mulyadi dan Rindi Agustian tujuh tahun penjara
19 June 2020 13:10 WIB
Jaksa tuntut mati terdakwa 98 kilogram narkoba
08 July 2019 22:01 WIB
Tim Kuasa Hukum Ahok Tantang Jaksa Untuk Tuntut Bebas Kliennya
20 April 2017 11:10 WIB
Jaksa Seoul Tuntut Pelapor Kasus Pelecehan Oleh Park Yu-Chun
30 August 2016 9:12 WIB
Jual Tiga Bayi Orang Utan, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara
10 March 2016 18:52 WIB