Jual Tiga Bayi Orang Utan, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara

id jual tiga, bayi orang, utan jaksa, tuntut terdakwa, 3 tahun penjara

Jual Tiga Bayi Orang Utan, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut dua terdakwa perdagangan tiga bayi Orang Utan asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Ali Ahmad dan Awaludin dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp80 juta, subsider enam bulan penjara," kata JPU Ermindawati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim HAS Pudjoharsoyo, JPU menilai bahwa dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sementara itu, untuk seorang terdakwa lainnya, Khairi Roza yang menjalani sidang secara bersamaan, JPU mengajukan tuntutan berbeda dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Meski begitu, JPU turut menetapkan besaran denda yang sama yakni Rp80 juta subsider enam bulan penjara. Tuntutan berbeda itu disampaikan jaksa lantaran dari fakta persidangan diketahui bahwa Khairi Roza tidak terlibat secara langsung dalam aktivitas perdagangan tiga bayi Orang Utan yang diungkap Polda Riau tersebut.

Khairi Roza dalam hal ini diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus supir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau membantu melakukan perdagangan Orang Utan tersebut.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Pekanbaru pada 7 November 2015 silam. Dari tangan ketiga warga asal Aceh itu, polisi mengamankan tiga bayi Orang Utan yang dibawa menggunakan sebuah minibus.

Berdasarkan catatan Antara, kondisi bayi Orang Utan itu sendiri sempat memburuk lantaran stres dan kelelahan sebelum dibawa ke Sumatran Orangutan Conservation Program" (SOCP) Sumatera Utara.

Namun, dua dari tiga bayi Orang Utan tersebut dikabarkan mati pada Desember 2015 dan awal Januari 2016 lalu.

drh Yeni sari SOCP yang merawat ketiga bayi Orang Utan malang bernama Dara, Sultan dan Raja itu membenarkan matinya dua satwa dari tiga tersebut. "Kedua bayi Orang Utan yang mati itu bernama Raja dan Sultan. Raja mati pada Desember silam saat berumur delapan bulan dan Sultan pada Januari lalu saat berumur 10 bulan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penyebab kematian Sultan akibat adanya peluru pada bagian hidung yang berdekatan dengan mata. Sementara kematian Raja masih belum diketahui penyebabnya karena menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Meski begitu, ia menduga bahwa kematian Raja bisa saja disebabkan karena penyakit menular dari manusia, apalagi saat diserahkan ke SCOP, kondisi satwa itu dalam kondisi stress karena menempuh perjalan panjang dari Aceh ke Riau sehingga memengaruhi imunitas.

Sementara itu, kondisi Dara, bayi Orang Utan tertua korban traficking itu saat ini dalam kondisi sehat. "Namun hingga kini masih ada lima peluru yang bersarang di kedua kakinya. Tiga di kaki kiri dan dua di kaki kanan," jelasnya.