Pekanbaru, 28/10 (antarariau.com) - Saksi Syahrizal Hamid mengaku memberikan uang sebesar Rp12 miliar ke Bupati Pelalawan Riau, Tengku Azmun Jakfar ketika berada di Jakarta.
"Saya yang mengantarkan uang itu ke Jakarta dan diterima langsung bupati," kata Syahrizal Hamid dalam sidang korupsi kasus lahan Bakti Praja di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai hakim Reno Listiwo, Senin.
Dalam sidang itu, jaksa Rully Afandi menghadirkan empat terdakwa masing-masing Syahrizal Hamid, Lahmudin, Tengku Azmi dan Tengku Alfian dan tiap mereka juga didengar serta memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.
Jaksa mendakwa Tengku Alfian dalam kasus pembebasan lahan Bakti Praja seluas 110 hektar di Kabupaten Pelalawan itu, telah merugikan keuangannmegara sebesar Rp38 miliar.
Sedangkan modus yang digunakan para terdakwa yakni tanah tersebut telah
dibebaskan pada 2002 kemudian dibebaskan kembali tahun 2008, keempat terdakwa itu masih bertugas pada Badan Pertanahan Daerah (BPD) Pemkab Pelalawan, sebelum berubah menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mereka memiliki peran masing-masing.
Lamudin merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Pemkab Pelalawan dilantik Bupati Tengku Azmun Jakfar tahun 2002-2009, Syahrizal sebagai Kepala BPD, Tengku Azmi merupakan Kepala Seksi dan Tengku Alfian sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Syahrizal bahwa uang tersebut merupakan hasil jual beli lahan milik bupati atas nama keluarga seluas 20 hektar.
Penuturan Syahrizal bahwa pada lahan 110 hektar tersebut dengan perincian 20 hektar milik Pemkab Pelalawan, seluas 60 hektar punya Lukiman (warga), Bupati (20 hektar) dan selebihnya masing-masing lima hektar milik Tengku Azmi dan dirinya.
Dia menambahkan dirinya menerima Rp500 juta dari Rp17 miliar dana yang tersedia untuk pembebasan lahan dan sebagian diberikan kepada Tengku Azmi di belakang kantor Bank BCA jalan Sudirman Pekanbaru.
Padahal sebelumnya, kasus pembebasan lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan terungkap pertengahan tahun 2010 padahal tahun 2002 tanah tersebut pernah dibebaskan kemudian tahun 2008 dan pemilik diantaranya David Chandra menerima ganti rugi oleh tim yang dibentuk bupati setempat.
Berita Lainnya
Ramli mengaku hanya sebagai saksi
04 April 2012 8:05 WIB
Setelah PKS, Nasdem berikan dukungan resmi ke duet pasangan Kasmarni-Bagus Santoso
21 August 2024 13:35 WIB
Wisuda Doktor Universitas Pasundan, Bupati Suhardiman didapuk berikan sambutan
18 May 2024 12:15 WIB
Bupati Bengkalis minta IKAPTK mampu berikan pelayanan yang prima ke masyarakat
30 April 2024 19:28 WIB
Wabup Bengkalis sebut otonom berikan kewenangan terhadap daerah
25 April 2024 16:33 WIB
Tak mencapai target, Bupati Bengkalis berikan sanksi kepada perangkat daerah
26 February 2024 18:35 WIB
Juara Umum MTQ, Bupati Bengkalis berikan bonus kepada kafilah
20 November 2023 19:00 WIB
Sukses berikan inovasi pelayanan, Bupati Bengkalis terima penghargaan dari riauonline
25 June 2023 22:58 WIB