Saksi Mengaku Berikan Bupati Pelalawan Rp12 Miliar

id saksi mengaku, berikan bupati, pelalawan rp12 miliar

Saksi Mengaku Berikan Bupati Pelalawan Rp12 Miliar

Pekanbaru, 28/10 (antarariau.com) - Saksi Syahrizal Hamid mengaku memberikan uang sebesar Rp12 miliar ke Bupati Pelalawan Riau, Tengku Azmun Jakfar ketika berada di Jakarta.

"Saya yang mengantarkan uang itu ke Jakarta dan diterima langsung bupati," kata Syahrizal Hamid dalam sidang korupsi kasus lahan Bakti Praja di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai hakim Reno Listiwo, Senin.

Dalam sidang itu, jaksa Rully Afandi menghadirkan empat terdakwa masing-masing Syahrizal Hamid, Lahmudin, Tengku Azmi dan Tengku Alfian dan tiap mereka juga didengar serta memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.

Jaksa mendakwa Tengku Alfian dalam kasus pembebasan lahan Bakti Praja seluas 110 hektar di Kabupaten Pelalawan itu, telah merugikan keuangannmegara sebesar Rp38 miliar.

Sedangkan modus yang digunakan para terdakwa yakni tanah tersebut telah

dibebaskan pada 2002 kemudian dibebaskan kembali tahun 2008, keempat terdakwa itu masih bertugas pada Badan Pertanahan Daerah (BPD) Pemkab Pelalawan, sebelum berubah menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mereka memiliki peran masing-masing.

Lamudin merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Pemkab Pelalawan dilantik Bupati Tengku Azmun Jakfar tahun 2002-2009, Syahrizal sebagai Kepala BPD, Tengku Azmi merupakan Kepala Seksi dan Tengku Alfian sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Syahrizal bahwa uang tersebut merupakan hasil jual beli lahan milik bupati atas nama keluarga seluas 20 hektar.

Penuturan Syahrizal bahwa pada lahan 110 hektar tersebut dengan perincian 20 hektar milik Pemkab Pelalawan, seluas 60 hektar punya Lukiman (warga), Bupati (20 hektar) dan selebihnya masing-masing lima hektar milik Tengku Azmi dan dirinya.

Dia menambahkan dirinya menerima Rp500 juta dari Rp17 miliar dana yang tersedia untuk pembebasan lahan dan sebagian diberikan kepada Tengku Azmi di belakang kantor Bank BCA jalan Sudirman Pekanbaru.

Padahal sebelumnya, kasus pembebasan lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan terungkap pertengahan tahun 2010 padahal tahun 2002 tanah tersebut pernah dibebaskan kemudian tahun 2008 dan pemilik diantaranya David Chandra menerima ganti rugi oleh tim yang dibentuk bupati setempat.