Miris, kepala bayi di Inhil putus dan tertinggal di rahim saat dilahirkan

id Kepala bayi di Indragiri Hilir putus saat dilahirkan,kepala bayi putus,bayi di inhil, berita viral,viral inhil,viral riau

Miris, kepala bayi di Inhil putus dan tertinggal di rahim saat dilahirkan

Ilustrasi. (ANTARA/Ilka Jensen)

Indragiri Hilir (ANTARA) - Kepala bayi dari pasanganKhaidir dan Nova Hidayanti di Kabupaten Indragiri Hilir mengalami nasib naas karena kepala sang bayi putus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu saat akan dilahirkan di Puskesmas Gajah Mada, Tembilahan.

Berdasarkan penuturan sang suami, kejadian bermula saat istri dibawa bersalin ke Puskesmas dengan ambulans. Sesampainya di sana, diketahui pantat bayi telah keluar dan empat bidan langsung mengambil tindakan tanpa merujuk ke rumah sakit.

"Saat di Puskesmas, pantat bayi telah keluar. Kalau bidan profesional harusnya tau itu sungsang, bukan ranah bidan untuk melakukan persalinan. Harusnya dirujuk ke rumah sakit, namun mereka malah tetap membantu persalinan," terang Kuasa Hukum keluarga Hendri Irwan saat dihubungi melalui telepon, Kamis.

Walaupun pantat bayi telah keluar terlebih dahulu, bidan melakukan tindakan lebih lanjut dan berhasil mengeluarkan kaki. Diketahuilah bayi malang tersebut berjenis kelamin perempuan.

Setelah itu bidan menarik bayi lagi dan keluar hingga bagian dada serta kedua tangan. Bidan yang bertugas terus mengusahakan mengeluarkan kepala, saat itulah leher bayi terputus sedangkan kepalanya masih tertinggal di dalam.

Melihat darah yang mengucur deras dan kondisi bayinya, Khaidir yang merupakan ayah bayi lemas. Si ibu yang telah lemah pun dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk penanganan medis.

"Saat bayi telah putus leher dan kepala bayi tertinggal, badan bayi dibawa pulang ke rumah duka. Sedangkan sang ibu dibawa ke rumah sakit," lanjut Hendri.

Usai kejadian tersebut, pihak Puskesmas mengatakan bayi tersebut telah meninggal dunia sekitar 2-3 hari sebelum dilahirkan, sehingga badan bayi menjadi lunak.

Tentu pihak keluarga tidak dapat menerima begitu saja insiden yang telah terjadi dan menyatakan keempat bidan tersebut dinilai telah melakukan malapraktiksebab apapun alasannya, bukan ranah bidan lagi untuk menangani pasien dalam keadaansungsang.

"Menurut kami, itu malapraktik karena penanganan medis tidak sesuai SOP sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku bisa disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman," ucapnya.

Disebutkan Hendri, terkait kondisi ibu bayi hingga kini masih mengalami syok. Bahkan berdasarkan penuturan suaminya sekitar pukul 02.00 dini hari sang istri seringkali berteriak histeris.

"Hingga kini pihak puskesmas masih melakukan mediasi dan berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka ingin berdamai," pungkas Hendri.