Perda Riau Batal Akibat tak Ada RTRW

id perda riau, batal akibat, tak ada rtrw

Perda Riau Batal Akibat tak Ada RTRW

Pekanbaru, 24/10 (antarariau.com) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengusahaan pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Mahdinur mengatakan pembahasan Raperda tersebut dikembalikan kepada pemerintah karena masih berlawanan dengan Undang-Undang diatasnya.

"Panitia khusus berpendapat Raperda tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara DPRD Riau mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku, " kata Mahdinur di Pekanbaru, Kamis.

Raperda tersebut dikembalikan karena beberapa hal. Salah satunya Raperda tersebut harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sampai saat ini belum juga kelar.

Kemudian peta pertambangan di daerah-daerah d Provinsi Riau juga belum tuntas, sehingga sering terdapat tumpang tindh lahan di kawasan pertambangan.

Raperda ini juga terhambat oleh peraturan pusat oleh Direktorat Pertambangan Umum Kementrian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang daerah melakukan penertiban izin usaha pertambangan.

Hal itu berlaku untuk segala izin pertambangan di Daerah. Dalam surat edaran yang didistribusikan ke seluruh daerah itu disebutkan daerah hanya mengurus proses perizinan untuk diperpanjang, namun tetap harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku tentang pertambangan umum.

Selain itu, Raperda juga harus menyesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 3/c/PUU-X/2012. perihal Uji Materi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara.

Hasil putusan MK tersebut berakibat terjadinya Perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tersebut dan peraturan pelaksanaannya.