Bikin masyarakat resah, legislator ini usulkan bentuk perda anti LGBT

id Perda LGBT, DPRD, Riau, marak

Bikin masyarakat resah, legislator ini usulkan bentuk perda anti LGBT

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho (Diana/ANTARA).

Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi yang mengatur LGBT.

"Kami meminta Pemrov Riau untuk segera membahas bersama-sama DPRD dan mengusulkan agar segera dibentuk peraturan daerah anti LGBT," kata Agung Nugroho kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Ketua DPD Demokrat Riau itu menegaskan perbuatan LGBT merupakan sebuah tindakan penyimpangan yang sudah meresahkan masyarakat namun hingga saat ini tidak bisa ditindak karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut.

"Harapannya (dengan Perda ini) tentu dimusnahkan LGBT dari Provinsi Riau ini. Janganlah sampai ada penyimpangan yang seperti itu ada di Riau, karena memang kan sangat dilarang oleh agama kita," kata Agung.

Agung mengatakan keberadaan perda ini sebagai langkah awal untuk mengatasi persoalan LGBT yang mulai merebak di kawasan setempat.

"Paling lama bulan depan DPRD Riau sudah menginisiasi terkait Perda LGBT ini. Kami akan usulkan melalui Fraksi Demokrat," jelas dia.

LGBT sendiri menurut Agung, merupakan penyimpangan yang bisa menular sehingga berbahaya jika tidak segera dituntaskan. Bahkan, kata Agung, harusnya Pemprov Riau sudah membentuk semacam Satuan Tugas (Satgas) sebagai langkah pencegahan. "LGBT ini penyakit karena akan menjadi kecanduan kalau sempat ada yang tertular," papar dia.