Teluk Kuantan (ANTARA) - Bupati Kuantan Singingi, Riau Suhardiman Amby menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yakni paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kuantan Singingi, Jumat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menyetujui dan mengesahkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama dan dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD," kata Suhardiman Amby.
Khususnya, selama proses pembahasan hingga disahkannya Ranperda menjadi Perda tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid selama pembahasan Ranperda ini.
Sinergi yang positif antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci utama, baik dalam mendorong pembangunan daerah dan mewujudkan masyarakat Kuansing lebih sejahtera.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran," ujarnya.
Dengan telah paripurnaRanperda menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan berintegritas.
Dan memperkuat langkah - langkah pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kuantan Singingi.
Untuk diketahui, paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Serta penyerahan dokumen pertanggungjawaban oleh Ketua DPRD kepada Bupati Kuantan Singingi. ***