Bengkalis (ANTARA) - Olyaputra seorang anggota kelompok tani di Kelurahan Sungai Pakning merasa dirugikan, pasalnya lahan yang ia miliki dengan dasar surat kesepakatan bersama dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Bukit Batu Kabupaten Bengkalis tentang lahan garapan kebun plasma pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Tahun 2010 telah dijual secara diam-diam oleh Syang merupakan pengurus Koperasi kepada pihak lain tanpa diketahui dirinya sebagai pemilik lahan yang sah.
"Lahan tersebut saya ketahui telah dijual dari seseorang bernama Tengku yang menginformasikan bahwa lahan atas nama saya telah dijual oleh S kepada pihak lain atas nama Badariah Ramli yang berdomisili di Perawang dan masuk dalam daftar penerima Calon Penerima Calon Petani (CPCL) yang telah disahkan Plh Bupati," ujar Olya kepada ANTARA Jumat.
Diceritakan Olya, awalnya terbentuk kelompok tani di Kampung Jawa ini ketika ia diajak Sbersama kawan-kawannya untuk bergabung dengan tujuan bisa masuk dalam penerima CPCL dan mendapatkan kompensasi dana setiap bulannya melalui sistem pola KPPA.
"Awalnya memang saya bersama yang lain dalam kelompok tani diajaknya dan mendapatkan surat kesepakatan lahan yang ditandatangani Ketua Koperasi Ismail tahun 2010, dan Smenjelaskan bahwa nanti akan masuk dalam penerima CPCL dan mendapatkan kompensasi setiap bulan hingga jangka 20 tahun lahan tersebut akan menjadi milik pribadi setelah akad perjanjian selesai," kata Olya.
Akan tetapi, ketika dana tersebut sudah ada pencairan, Olya menanyakan kepada S kenapa ia tidak mendapatkan dana tersebut. Namun justru S mengatakan bahwa nama Olya tidak masuk dalam penerima CPCL tersebut sehingga tidak mendapatkan dana yang sudah dicairkan selam lima bulan tersebut.
"Karena tidak ada nama dalam CPCL saya terpaksa diam, akan tetapi setelah berselang beberapa waktu saya mendapat telepon dari seseorang bernama Tengku yang menanyakan apa benar saya telah menjual lahan kepada Badariah asal Perawang yang sudah memiliki surat kepemilikan lahan atas nama saya, dan saya bingung karena merasa tidak pernah menjual lahan tersebut. Dan ketika saya cek dalam CPCL memang ada nama Badariah Ramli tersebut," ungkapnya lagi.
Sementara itu Badariah Ramli ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ia telah membeli lahan dengan dasar surat atas nama Olyaputra dari S sebagai pengurus Koperasi BBDM. Ia membelinya pada tahun 2013.
"Yang menjual lahan tersebut S kepada saya sebanyak dua kapling. Saya beli seharga Rp20 juta namun janjinya diberi dua kapling ternyata hanya diberikan satu kapling saja, dan saya juga merasa jadi korban," ungkapnya.
Sementara itu S dikonfirmasi terkait penjualan lahan tersebut mengatakan bahwa surat yang dikuasaiBadariah Ramli itu belum diketahui asli atau tidak.
"Bisa cek juga sama Olyaputra yang tidak pernah mengolah atau apapun terkait lahan yang dimaksud.
"Dudukan Olyaputra dengan saya, dan cek kebenarannya dan tanya pernah atau tidak ia masuk mengambil lahan di Kampung Jawa. Kalau ingin klir dan jelas harus begitu," kata S.
Berita Lainnya
Pernyataan pengurus Koperasi BBDM dinilai mengada-ada
27 August 2022 18:41 WIB
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Dinas Pendidikan kunjungi keluarga korban tenggelam di Pasar Baru
14 November 2024 18:08 WIB
Kapolsek Siak Kecil : ASN harus netral di Pilkada
14 November 2024 16:17 WIB
Polsek Bengkalis edukasi pelajar tentang pilkada damai
13 November 2024 18:09 WIB
Sasar ibu-ibu Posyandu, ini pesan Kapolsek Siak Kecil
13 November 2024 16:43 WIB
Ormas PBB Pinggir diminta berkontribusi dalam pilkada
13 November 2024 15:28 WIB
Polsek Pinggir ajak warga hindari politik uang
13 November 2024 15:08 WIB