Pernyataan pengurus Koperasi BBDM dinilai mengada-ada

id koperasi,bbdam,kecamatan,bukit batu,kabupaten,bengkalis,kelompok tani,Olyaputra

Pernyataan pengurus Koperasi BBDM dinilai mengada-ada

Surat kepemilikan milik Olyaputra yang dijual oknum koperasi BBDM kepada pihak lain tanpa diketahui pemilik. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pernyataan Sulaiman, pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, yang mengaku telah memberikan dua kapling kepada Olyaputra ketika membentuk Kelompok Tani Jaya Sekata di Kampung Jawa untuk masuk dalam program kemitraan perkebunan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT Surya Dumai Agrindo (SDA) dinilai mengada-ada.

"Saya nilai pernyataannya hanya mengada-ada, dan saya tidak mengerti kenapa sampai membuat pernyataan bahwa ia telah memberikan lahan dua kapling atas nama saya dengan bagian satu kapling (2 hektare) untuk saya dan satu kapling untuk dia, sehingga lahan yang dijual ke pihak lain merupakan lahan miliknya," kata Olyaputra kepada ANTARA Sabtu.

Ditegaskan Olya, bahwa lahan yang diberikan oleh Sulaiman yang saat itu merupakan Ketua Kelompok Tani Jaya Sekata tidak pernah lebih dari dua kapling dan hanya satu kapling. Kalau memang dua kapling diberikan tentu ada dua surat yang berbeda dalam surat kesepakatan bersama antara Koperasi BBDM dengan dia sebagai kelompok tani tentang pengelolaan lahan garapan untuk kebun plasma pola KPPA.

"Kalau memang dua kapling yang diberikan tentu ada dua surat yang berbeda atas nama saya dalam surat kesempatan tersebut. Sementara surat tersebut hanya ada satu ia pegang saat ini, dan lahan yang ia jual tanpa sepengetahuan kepada pihak lain merupakan lahanmilik saya," kata Olya.

Akibat persoalan ini, Olyamengaku ditemui salah seorang pengurus koperasi dan diminta untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut, dan dijanjikan dibantu kembali masuk dalam penerima Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dari Kelompok Jaya Sekata Kampung Jawa.

"Beberapa waktu lalu saya ditemui pengurus koperasi untuk diajakberdamai dengan menerima pembayaran kompensasi selama lima bulan seperti penerima lainnya, tetapi saya tolak dengan alasan kenapa sekarang bisa masuk padahal sebelumnya saya tanyakan namun tidak mendapat tanggapan," kesal Olya.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Jaya Sekata Yulizar membenarkan bahwa saat verifikasi kelompok Jaya Sekata,Olya hanya mendapatkan bagian satu kapling sebagai kelompok tani, bukan dua kapling seperti pernyataan dari Sulaiman sebagai pengurus Koperasi BBDM.

"Saat itu Sulaiman sebagai Ketua dan saya Sekretaris dari Kelompok Tani Jaya Sekata, saat verifikasi kelompokOlya hanya mendapatkan satu kapling dengan dibuktikan surat kesepakatan dengan pihak koperasi. Keterangan Sulaiman bahwa Olya mendapatkan dua nama itu bohong," tegasYulizar.

Diberitakan sebelumnya,Sulaiman membantah telah menjual lahan salah seorang anggota PoktanKampung Jawa tanpa seizin pemilik Olyaputra sebagaimana yang terbit dalam pemberitaan di sejumlah media.

"Saya perlu mengklarifikasi, bahwa lahan atas nama Olyaputra tersebut tidak pernah saya jual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sulaiman saat itu.

Dikatakan Sulaiman, lahan atas nama Olyaputra tersebut awalnya diberikan ketika membentuk kelompok tani di Kampung Jawa, Kelurahan Sungai Pakning, satu kapling (2 hektare) atas nama Olyaputra dan satu untuk bagiannya dengan tetap memakai nama Olyaputra untuk masuk dalam program kemitraan perkebunan pola KKPA PT Surya Dumai melalui Koperasi BBDM.

"Saya yang berinisiatif mengajaknya, dimana lahan tersebut ada dua kapling atas nama Olyaputra dan saya berikan satu kapling untuk Olyaputra dan satu kapling lagi menitip untuk saya dengan memakai nama Olyaputra. Untuk surat aslinya ada sama Olyaputra," ungkap Sulaiman.