Pekanbaru (ANTARA) - Setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Selasa (19/7), format NPWP baru ada tiga sesuai yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, yaitu, pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucapnya.
Selengkapnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda
dengan data kependudukan, sebutnya.
Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP, jelasnya.
Dijelaskannya lagi, Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut, pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31
Nomor SP- 43/2022 Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil.
Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id, tambahnya.
Berita Lainnya
Menkeu Sri Mulyani minta DJP evaluasi terkait dugaan bocornya data NPWP
19 September 2024 14:27 WIB
Gandeng Bendahara Puskesmas, Pajak Tembilahan sosialisasi NPWP
16 August 2024 23:04 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu RI sebut integrasi NIK dan NPWP telah 82 persen terpadankan
24 July 2023 16:32 WIB
Direktorat Jenderal Pajak catat 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi
10 January 2023 13:26 WIB
Rayakan Hari Pajak, DJP resmi gunakan NIK sebagai NPWP
21 July 2022 9:16 WIB
Kemenkeu dan Kemendagri kerja sama integrasikan data implementasi NIK jadi NPWP
20 May 2022 9:57 WIB
UU Harmonisasi Pajak ditetapkan, NIK resmi jadi NPWP
05 November 2021 17:33 WIB
RUU Harmonisasi Peraturan Pajak tambah fungsi nomor NIK menjadi NPWP
02 October 2021 14:04 WIB