Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan melakukan sosialisasi secara tatap muka kepada bendahara Puskesmas se-Kabupaten Indragiri Hilir tentang tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunitorganisasi instansi pemerintah serta kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (2/7).
Kegiatan tersebut dihadiri 33 peserta bendahara Puskesmas dengan pemateri Pelaksana KP2KP Tembilahan Timothy Bratha Reinhard Lingga. Adapun materi yang disampaikan adalah mengenai aplikasi elektronik Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) subunit Bendahara Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dibuka oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Nurung.
Dalam sambutannya, Nurung mengungkapkan masih sedikit Puskesmas di Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki NPWP subunit, dan setiap transaksi perpajakan Puskesmas masih menggunakan NPWP Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada materi aplikasi elektronik tersebut juga disampaikan mengenai NPWP subunit, dimana pihak Puskesmas dapat membuat kode billing dan bukti potong melalui NPWP Subunit, tanpa melalui NPWP Dinas Kesehatan Indragiri Hilir. Dalam kegiatan tersebut juga diadakan simulasi terkait pembuatan kode billing dan bukti potong dengan menggunakan NPWP Subunit.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi NPWP subunit bagi bendahara Puskesmas se-Kabupaten Indragiri Hilir, KP2KP Tembilahan berupaya agar bendahara Puskesmas dapat menerapkan NPWP subunit tersebut di lapangan, dan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir diminta dapat menyelesaikan proses pembuatan NPWP subunit Puskesmas.
Penulis Timothy Bratha Reinhard Lingga