Pekanbaru (ANTARA) - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 29 Oktober 2021.
UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
"Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui rilisnya, Kamis (4/11).
Dia mengatakan perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022. Untuk perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
"Sementara Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan," pungkas dia.
Berita Lainnya
Sanksi denda terlambat membayar pajak kendaraan di Riau dihapus
16 April 2024 9:25 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset 17 WP menunggak pajak senilai Rp1,95 miliar
04 April 2024 6:10 WIB
129.794 Wajib Pajak di Riau sudah lapor SPT
30 March 2024 5:45 WIB
Presiden-Wapres dan para menteri sampaikan SPT Pajak
24 March 2024 12:58 WIB
Seluruh Kantor Pajak Riau buka layanan Sabtu dan Minggu, ini lokasinya
23 March 2024 11:57 WIB
Menimbang potensi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
21 March 2024 15:35 WIB
Kenapa harus lapor SPT?
19 March 2024 12:51 WIB
Berikut penerimaan pajak pemerintah atas usaha ekonomi digital terkini
15 March 2024 10:07 WIB