UU Harmonisasi Pajak ditetapkan, NIK resmi jadi NPWP

id uu pajak, uu harmonisasi pajak, nik pajak,nik jadi npwp

UU Harmonisasi Pajak ditetapkan, NIK resmi jadi NPWP

Ilustrasi - Seorang warga menunjukkan KTP yang terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK). (ANTARA/HO-Diskominfo Madiun)

Pekanbaru (ANTARA) - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 29 Oktober 2021.

UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

"Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui rilisnya, Kamis (4/11).

Dia mengatakan perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022. Untuk perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

"Sementara Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan," pungkas dia.