Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir tengah mengkaji kemungkinan perubahan status tiga BUMN, yakni Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan Perum DAMRI, dari perusahaan umum (perum) menjadi perseroan terbatas (PT).
"Peruri sedang kami diskusikan akan jadi apa ke depan. Begitu juga dengan Perum DAMRI dan Perum ANTARA, semuanya sedang dalam tahap kajian," ujar Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.
Menurut Erick, salah satu alasan perubahan status ANTARA adalah karena perusahaan tersebut tergolong sebagai BUMN yang sehat.
Dalam struktur BUMN, perum sepenuhnya dimiliki negara tanpa pembagian saham, sementara PT memiliki modal yang bisa terbagi dalam bentuk saham, baik sebagian maupun seluruhnya tetap milik negara.
"Perum ANTARA juga masuk dalam kajian. ANTARA adalah BUMN yang sehat," tegasnya.
Kajian ini sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merevisi UU BUMN sebelumnya. Regulasi baru ini memberi kewenangan kepada Kementerian BUMN untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga transformasi model bisnis BUMN.
"Saat ini, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Inbreng, kami memasukkan klausul mengenai perum. Saya meminta waktu untuk mengkaji agar perum-perum ini nantinya dapat diubah menjadi PT," jelas Erick.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri BUMN pertimbangkan ANTARA, Peruri hingga Damri jadi PT